Selasa, 18 Mei 2010

Rekom BOS

Rekom BOS MI dan
MTs Sudah bisa diambil.
Baca Selengkapnya..

Jumat, 14 Mei 2010

PEDOMAN SERTIFIKASI 2010

PEDOMAN SERTIFIKASI DAN PEDOMAN PEMBUATAN PORTOFOLIO TAHUN 2010 BERBEDA DENGAN TAHUN 2009. MOHON MEMPERHATIKAN BUKU PETUNJUK SERTIFIKASI TAHUN 2010.

SILAKAN MENDOWNLOAD BUKU PETUNJUK DENGAN KLIK DISINI Baca Selengkapnya..

Jumat, 07 Mei 2010

KUOTA SERTIFIKASI 2010

SEHUBUNGAN DENGAN TURUNNYA KUOTA SERTIFIKASI 2010 UNTUK MADRASAH MATA PELAJARAN UMUM, MAKA BAGI GURU YANG NAMANYA TERCANTUM DALAM SK PESERTA SERTIFIKASI MAPEL UMUM 2010 HARAP HADIR PADA;

HARI : SELASA
TANGGAL : 11 MEI 2010
WAKTU : 13.00 WIB
TEMPAT : AULA SERBAGUNA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. KEDIRI
ACARA : PEMBINAAN PORTO FOLIO

DAFTAR NAMA PESERTA SERTIFIKASI DAPAT DILIHAT DIPAPAN PENGUMUMAN KEMENAG KAB. KEDIRI.
ATAU DOWNLOAD DISINI
Baca Selengkapnya..

Hasil Ujian Nasional MTs

Dari jumlah peserta Ujian Nasional MTs Kab. Kediri sebanyak 5.716 siwa, siswa yang lulus sebanyak 5.192 siswa dan 524 siswa harus mengikuti ujian ulang pada tanggal 17 s/d 20 Mei 2010. Dengan kata lain tingkat kelulusan siswa MTs yang mengikuti UN adalah 90,83%.

Nilai tertinggi se Kabupaten Kediri diraih oleh FITRIA NURRAHMAWATI dari MTs Negeri Pare I dengan nilai 38.70.
Baca Selengkapnya..

Kamis, 06 Mei 2010

NUPTK BARU, UPDATE MEI 2010

SETELAH PENDATAAN NUPTK PADA BULAN FEBRUARI 2010, PADA BULAN MEI 2010 INI TURUN 416 NUPTK BARU UNTUK GURU DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA KAB. KEDIRI.

NUPTK YANG BELUM KELUAR MENUNGGU PENGUMUMAN UPDATE SELANJUTNYA

DOWNLOAD NUPTK TERBARU KLIK DISINI Baca Selengkapnya..

Selasa, 04 Mei 2010

Himbauan UASBN

setelah LJK dicek di dinas pendidikan. Pada hari pertama ini ada sebagian MI yang tidak mengirimkan berita acara dan absen peserta UASBN bersama LJK. Mohon hal ini tidak terjadi lagi dihari ke 2. Harap Kepala Marasah memperingatkan kepada guru SD yang menjadi pengawas untuk lebih cermat. berita acara dan daftar hadir peserta dimasukkan satu amplop bersama LJK. Baca Selengkapnya..

Senin, 03 Mei 2010

RALAT SURAT TENTANG SK GURU TETAP BAGI GURU NON PNS

Ada ralat pada surat No. Kd.13.6/4/PP.00/ 266 /2010 yang kami kirim, tertulis Konsideran "menimbang", yang betul adalah Konsideran "mengingat". Baca Selengkapnya..

Revisi dan Verifikasi Longlist sertifikasi MI mapel Umum 2010

Kepada Yth. Kepala MI

Sehubungan dengan keluarnya Revisi Longlist Peserta Sertifikasi Guru MI Mata Pelajaran Umum. Maka Kami mohon agar saudara memverifikasi identitas guru yang bersangkutan. Apabila ada kesalahan ketik baik pada NAMA, GELAR, NIP, SATMINKAL, ATAUPUN MAPEL harap guru yang bersangkutan melakukan pembenahan dengan langsung datang ke Mapenda (menemui sdr. fauzi) dengan membawa dokumen pendukung (ijasah akhir bagi yang namanya keliru dan atau SK Pembagian Tugas bagi yang mapelnya keliru) terakhir tanggal 5 Mei 2010 pada jam kerja.
Dan apabila guru yang tercantum sudah tidak mengajar, berhalangan, ataupun tidak memenuhi persaratan, harap Kepala Madrasah mengeluarkan surat keterangan dan dikirim ke Mapenda.

Apabila sampai tanggal 5 Mei 2010 tidak ada pembenahan, maka data tersebut kami anggap sudah betul.

Daftar Longlist dapat di Download disini

Tidak semua yang tercantum dalam longlist akan menjadi peserta sertifikasi tahun 2010. Untuk kuota masih menunggu pembagian dari Kemenag RI.

Untuk Longlist Guru Madrasah Mapel Agama dan Guru PAI pada sekolah Umum untuk sementara belum ada.

Sarat Peserta Sertifikasi :
1. Berstatus sebagai Guru Tetap.
2. Aktif mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
3. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2010.
4. Memiliki kualifikasi akademik (S-1) atau diploma empat (D-IV)
5. Guru yang bukan lulusan S1/D4 (minimal berijazah SLTA), dapat menjadi peserta sertifikasi apabila:
a. telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2010 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (bagi PNS);
6. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan secara terus menerus; atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 1 Desember 2005.

Kasi Mapenda
Suryat, M.Pd.I
Baca Selengkapnya..