Kamis, 29 Desember 2011

Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/  1607  /2011                                                  Kediri, 29 Desember 2011
Lampiran    : -
Perihal        :  Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011. Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut :
1.    Dasar Hukum :
a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru  dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
d.   Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
e.    Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
2.    Beban Kerja Guru
a.    Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu. Maksimal 40 Jam per minggu.
b.   Guru yang mendapat tugas tambahan :
-       Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal wajib mengajar 6 jam
-       Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA)
-       Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam
-       Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
c.    Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik
-       Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata pelajaran yang lain maupun serumpun.
-        Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/ MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI.
-       Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP.
-       Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran.
-       Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa.
-       Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan.
-       Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS. Dan hanya berlaku pada tingkat MTs.
-       Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA.
-       Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Beban mengajar guru BK adalah membimbing minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah dengan mengajar suatu mata pelajaran.
-       Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan sertifikat pendidiknya.
-       Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009.
3.    Lain-lain
-       Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di Madrasah lain).
-       Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas.
-       Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS. Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
-       Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan, dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.



An. Kepala
Kasi Mapenda

 ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001


Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri 
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri
Baca Selengkapnya..

Kamis, 22 Desember 2011

PENJELASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI DESEMBER 2011

Sehubungan dengan terbatasnya dana dalam DIPA untuk Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2011 maka pencairan Tunjangan Profesi untuk guru Non PNS tidak bisa memenuhi 12 bulan (Januari s.d Desember 2011), rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Untuk PNS lulus sertifikasi tahun 2007-2010 :
Dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2011 (dana mencukupi)

2. Untuk Non PNS yang sudah terbayar Januari s.d Juni 2011 :
Dibayarkan untuk bulan Juli sampai dengan bulan September 2011 = 3 Bulan/ Rp. 4.275.000,- (Rp. 4.500.000 - PPH 21, 5% Rp. 225.000)

3. Untuk Non PNS lulus tahun 2007-2009 yang belum terbayar pada tahun 2011 :
Dibayar bulan Januari s.d Agustus 2011 = 8 Bulan/ Rp. 11.400.000 (Rp. 12.000.000 - PPH21, 5 % Rp. 600.000


4. Untuk Non PNS lulus tahun 2010 : Belum bisa terbayar karena masalah NRG dan tidak mencukupinya dana pada DIPA.

Demikian, harap maklum. Baca Selengkapnya..

Kamis, 15 Desember 2011

Undangan Jalan Santai dalam rangka HAB Kemenag ke 66 tahun 2012

Kepada : Seluruh Pejabat/ Pengawas/ Guru/ Pegawai
               Dilingkungan Kemenag Kab. Kediri


Mohon kehadirannya pada :


Hari                 :     AHAD
Tanggal            :     18 Desember 2011
Pukul               :     05.30 WIB.
Tempat            :     MAN Kediri I Tarokan Kab. Kediri
Acara               :     Gerak Jalan Santai ( dalam rangka HAB Kemenag ke. 66 Th. 2012 )



Seluruh Guru/Pegawai PNS beserta keluarga dilingkungan Kemenag Kab. Kediri  Wajib Hadir
Seluruh Guru/ Pegawai Non PNS beserta keluarga dilingkungan Kemenag Kab. Kediri Sunnah Muakkad

DORPRIZE :
  • Sepeda motor Yamaha MIO
  • Lemari ES 
  • TV 21 Inc
  • TV 14 Inc
  • Sepeda Gunung
  • Kipas Angin BOX
  • Ricecooker
  • Kompor Gas
  • Setrika
  • DVD Player
  • Dan banyak hadiah lainyya
Baca Selengkapnya..

Rabu, 14 Desember 2011

PENGUMUMAN HASIL PLPG TAHAP VII UIN MALANG 2011


Pengumuman Peserta PLPG Kuota Tahun 2011 Tahap VII. Bagi peserta yang masuk dalam kategori remidi, kami undang untuk mengikuti Ujian Remidi pada hari Sabtu, 17 Desember 2011 di Gedung LP3I Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Download Baca Selengkapnya..

Selasa, 13 Desember 2011

PENGUMUMAN KELULUSAN PLPG TAHAP V & VI UIN MALANG 2011

Pengumuman Peserta PLPG Kuota Tahun 2011 Tahap V & Tahap VI. Bagi peserta yang masuk dalam kategori remidi, diundang untuk mengikuti Ujian Remidi pada hari Sabtu, 17 Desember 2011 di Gedung LP3I Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Download Hasil PLPG
. Baca Selengkapnya..

Kamis, 08 Desember 2011

UNTUK GURU MADRASAH LULUS TAHUN 2010 DATANYA SUDAH KAMI USULKAN UNTUK MENDAPAT SK DIRJEND DAN NRG. TAPI BELUM KELUAR.

BAGI YANG MENGHENDAKI MENGECEK SILAKAN DOWNLOAD FILE PENGUSULAN KAMI DIBAWAH INI.

JIKA ADA YANG BELUM TERCANTUM HARAP SEGERA EMAIL KE mapendakabkediri@yahoo.co.id
DENGAN FORMAT 9 KOLOM SEPERTI YANG LULUSAN 2008/2009.

DOWNLOAD PENGUSULAN NRG BAGI LULUS SERTIFIKASI 2010 KLIK DISINI Baca Selengkapnya..

Pengusulan Kembali NRG Kemendiknas yang belum keluar bagi guru RA/ Madrasah Lulus Sertifikasi tahun 2008 s.d 2009

No : Kd. 13.06/05/PP.00/ 1502 / 2011

Kepada :
Yth. Kepala RA/MI/MTs/ Se Kab. Kediri

Dengan Hormat,

Setelah turunnya NRG tanggal 5/12/2011 kemarin. bagi guru yang belum mendapat NRG harap mengusulkan NRG dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Mohon diteliti dahulu apakah NRG nya sudah ada pada file berikut ini :
7. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena NUPTK sudah digunakan sebelumnya untuk menerbitkan NRG dalam Binaan Kemdiknas (download disini)
8. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena NUPTK sudah digunakan sebelumnya untuk menerbitkan NRG dalam Binaan Kemenag (download disini)
9. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena tidak memenuhi syarat kelengkapan data (download disini) 10.  Data yang tidak valid dari pengusulan NRG sebelumnya download disini (se Jatim) 

B. Jika pada file tersebut tidak ada harap mengusulkan NRG Kembali dengan ketentuan :
- Sudah lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2009
- Mengisi format pengusulan dengan jumlah kolom 9 :
1. No
2. Nama
3. NIP
4. NUPTK
5. Tempat Lahir
6. Tanggal Lahir
7. Tempat Tugas
8. Mata Pelajaran
9. Tgl/bln/Thn Lulus Sertifikasi
- Format bisa di download
disini
- Format diketik dengan program excel dan dikirim lewat email mapenda : 
  mapendakabkediri@yahoo.co.id
  pada subyek email mohon ditulis  Usul NRG KKM........ atau Usul NRG RA/MI/MTs/MA .....
- Pengiriman boleh per KKM/ IGRA atau per RA/ Madrasah sendiri-sendiri.
- Pengiriman email terakhir tanggal 9 Desember 2011 Jam 08.00 WIB. 
   (Pengiriman lebih awal lebih bagus)
- Mohon KKM Menginformasikan kepada seluruh anggota KKM-nya
- Dan Mohon Kepala madrasah menginformasikan ke Guru yang sudah lulus sertifikasi 2008-2009 dengan harapan tidak ada yang tertinggal.

Demikian, terimakasih.

Kasi Mapenda


Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I 
NIP. 196104161999031001 Baca Selengkapnya..

Kamis, 01 Desember 2011

Jadwal Sosialisasi BOS Dikpora Tahun 2011

Bagi MI dan MTs silakan download undangan dan jadwal sosialisasi BOS yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kediri.

UNDANGAN DAN JADWAL KLIK DISINI Baca Selengkapnya..