Kamis, 20 Januari 2011

Permendiknas tentang kriteria kelulusann Ujian Madrasah dan Ujian Nasional



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011 
 
Baca Selengkapnya..

Selasa, 18 Januari 2011

PERUBAHAN & JADWALPENYELENGGARAAN UN TAHUN 2011

1 Tidak ada ujian ulang
2 Ujian sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional
3 Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA SMK mulai 18 April
4 Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS mulai 25 April
5 UN SMK pemindaian oleh perguruan tinggi negeri
6 Nilai Kompetensi Keahlian
- Ujian teori kejuruan, master soal dari pusat, skoring oleh sekolah
- Nilai Kompetensi keahlian merupakan salah satu nilai ujian nasional
- Nilai Komptensi Keahlian adalah gabungan dari praktek 70% dan teori 30%
7 KRITERIA KELULUSAN UN
- kriteria kelulusan UN mengikutsertakan nilai sekolah
- Nilai sekolah adalah gabungan nilai rapor semester 3,4,5 dan ujian sekolah
- penggabungan nilai un dan nilai sekolah dilaksanakan pusat
- Kriteria kelulusan UN : tidak ada nilai gabungan di bawah 4
dan rata-rata >= 5.50;
khusus SMK nilai kompetensi keahlian harus >= 7.00
8 Sekolah mengirim nilai sekolah, baik mapel UN maupun yang tidak ke pusat.
Nilai sekolah harus sudah diterima pusat satu minggu sebelum UN

JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011
SMA/MA IPA :
Tanggal Mata Pelajaran
18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Biologi
19-Apr-2011 Matematika
20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Kimia
21-Apr-2011 Fisika


SMA/MA IPS :
Tanggal Mata Pelajaran
18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Sosiologi
19-Apr-2011 Matematika
20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Geografi
21-Apr-2011 Ekonomi

SMA/MA BAHASA :
Tanggal Mata Pelajaran
18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Sastra Indonesia
19-Apr-2011 Matematika
20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Sejarah Budaya / Antropologi
21-Apr-2011 Bahasa Asing

MA KEAGAMAAN :
Tanggal Mata Pelajaran
18-Apr-2011 Bahasa Indonesia & Fikih
19-Apr-2011 Matematika
20-Apr-2011 Bahasa Inggris & Hadis
21-Apr-2011 Tafsir

SMP/SMPLB/MTs :
Tanggal Mata Pelajaran
25-Apr-2011 Bahasa Indonesia
26-Apr-2011 Matematika
27-Apr-2011 Bahasa Inggris
28-Apr-2011 IPA

SD/MI/SDLB :
Tanggal Mata Pelajaran
09-Mei-2011 Bahasa Indonesia
10-Mei-2011 Matematika
11-Mei-2011 IPA Baca Selengkapnya..

Pedoman Pelaksanaan USBN PAI SD, SMP, SMA/ K

PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
MATA PELAJARAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SD, SMP, SMA/SMK
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
DIREKTORAT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA SEKOLAH
TAHUN 2010
KEMENTERIAN AGAMA RI
PEDOMAN PELAKSANAAN
UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PADA SD, SMP,SMA/ SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengingat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa
evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara
nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah No.55 tahun 2007 mengamanatkan
bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama
sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan
pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib
menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan
pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Pendidikan agama Islam di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam
pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan
mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu
pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional,
maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil
pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN).


Selama ini pelaksanan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam (PAI) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah
sudah memenuhi Standar Isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL)
secara nasional.
Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang
beragam, maka perlu dirumuskan Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Pelajaran 2010/2011.
Dengan demikian pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam (USBN-PAI)
dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari
penyelenggaraan Ujicoba USBN-PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 dapat
menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggraaan
pada tahun-tahun mendatang,
B. Tujuan dan Fungsi
1. Tujuan
Pelaksanaan USBN PAI Tahun Pelajaran 2010/2011 bertujuan untuk :
a. menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaranPendidikan Agama Islam;
1
b. meningkatkan mutu penilaian Pendidikan Agama Islam pada satuan
pendidikan;
c. mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian
Pendidikan Agama Islam.
2. Fungsi
Hasil USBN Pendidikan Agama Islam Tahun Pelajaran 2010/2011
berfungsi sebagai salah satu pertimbangan untuk :
a. pemetaan mutu pendidikan agama Islam pada satuan pendidikan;
b. penentuan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah; dan
c. pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya pembinaan
dan peningkatan mutu pendidikan agama Islam.
d. pelaksanaan USBN PAI tahun-tahun berikutnya.
II. PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. Persyaratan Calon Peserta USBN-PAI
1. Peserta adalah siswa yang beragama Islam kelas terakhir yang terdaftar
pada satuan pendidikan;
2. Untuk mengikuti USBN-PAI, peserta harus memiliki buku laporan
penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan;
3. Peserta USBN-PAI karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan yang
bersangkutan, dapat mengikuti USBN-PAI di satuan pendidikan lain pada
jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan
sebagai penyelenggara ujian;
4. Peserta USBN-PAI yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah tidak dapat mengikuti USBN-PAI utama dapat mengikuti USBN-PAI
susulan sesuai aturan sekolah;
III. PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Penyelenggara USBN-PAI terdiri dari :
1. Penyelenggara USBN- PAI Tingkat Pusat;
2. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi;
3. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota; dan
4. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan;
1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat bertanggung jawab untuk:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
menyusun dan menetapkan Pedoman Penyelenggaraan USBN-PAI;
menetapkan kisi-kisi soal USBN-PAI;
menyusun dan menetapkan 25% butir soal (anchor item) USBN-PAI;
mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN PAI;
melakukan pelatihan penyusunan soal USBN PAI;
melakukan pemantauan dan supervisi pelaksanaan USBN PAI dengan
melibatkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Litbang
Kementerian Pendidikan Nasional, DPR RI, dan Lembaga Independen
lainnya;
g. mengevaluasi pelaksanaan USBN PAI; dan
2
h.
melaporkan pelaksanaan USBN PAI kepada Menteri Agama dan Menteri
Pendidikan Nasional.
(2) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Provinsi bertanggung jawab untuk:
a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PAI di wilayahnya;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN-PAI di wilayahnya;
d. menghimpun hasil USBN-PAI di wilayahnya;
e. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat pusat; dan
f. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI di wilayahnya kepada penyelenggara
tingkat pusat.
(3) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
a. mensosialisasikan penyelenggaraan USBN-PAI di daerahnya;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan USBN-PAI di daerahnya;
c. mendata dan menetapkan calon peserta USBN-PAI di daerahnya;
d. menetapkan pengawas USBN-PAI di daerahnya;
e. menetapkan SD, SMP, SMA, dan SMK penyelenggara USBN-PAI;
f. menyusun dan menetapkan 75% butir soal USBN PAI di wilayahnya;
g. menetapkan penulis, penelaah, dan perakit soal USBN PAI;
h. menggandakan dan mendistribusikan naskah soal USBN PAI beserta
lembar jawaban dan perangkat lainnya;
a. mendistribusikan naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN-
PAI ke Satuan Pendidikan;
b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban
USBN PAI dan bahan ujian lainnya;
c. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI;
d. menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan
penyimpanan lembar jawaban USBN-PAI yang sudah diisi beserta
dokumen pendukungnya;
e. menghimpun lembar jawaban dan perangkat USBN PAI dari
penyelenggara tingkat satuan Pendidikan;
f. melakukan skoring hasil USBN PAI;
a. mengirimkan hasil USBN-PAI ke penyelenggara tingkat Provinsi;
b. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan ujicoba USBN PAI; dan
c. melaporkan penyelenggaraan USBN PAI di wilayahnya kepada
penyelenggara tingkat Provinsi.
(4) Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Satuan Pendidikan bertanggung jawab
untuk:
a. melakukan pendataan calon peserta USBN PAI;
b. mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal USBN PAI dan dokumen
pendukungnya;
c. melaksanakan USBN-PAI sesuai dengan Pedoman USBN-PAI;
d. menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN-PAI;
e. menjaga keamanan lembar jawaban USBN-PAI yang telah diisi oleh
peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara USBN PAI tingkat
Kabupaten/Kota;
f. menerima hasil skoring USBN-PAI dari penyelenggara tingkat
Kabupaten/Kota;
3
g. mengisi formulir dan instrumen evaluasi USBN-PAI yang disediakan oleh
penyelenggara Tingkat Pusat; dan
h. melaporkan pelaksanaan USBN-PAI kepada penyelenggara tingkat
Kabupaten/Kota.
4
IV. RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. Aspek Kognitif
Aspek kognitif diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan
ketentuan sebagaimana terdapat pada angka romawi V pedoman ini.
B. Aspek Psikomotorik
Ujian praktik dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor peserta didik
melalui tes perbuatan, dengan ketentuan meliputi membaca al-Qur’an dan
aspek-aspek lain sesuai dengan tingkatan sekolah
C. Aspek Afektif
Pengujian aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap
pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran pendidikan
agama Islam.
V. BAHAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. Analisis Standar Kompetensi Lulusan
Analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dilakukan dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi SKL Mata Pelajaran PAI dari masing-masing SK/KD
pada Standar Isi (SI) sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 tahun
2006;
2. Merumuskan bahan dan kisi-kisi naskah soal USBN-PAI dengan
melibatkan para Akademisi, guru mata pelajaran PAI, dan ahli penilaian;
B. Penyiapan Bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional PAI
1. Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun
pelajaran 2010/2011 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menentukan tim penyusun kisi-kisi USBN-PAI Tahun Pelajaran
2010/2011 yang terdiri atas guru mata pelajaran PAI, akademisi, dan
ahli penilaian pendidikan;
b. Menyusun kisi-kisi dengan urutan SKL, kemampuan yang diujikan,
dan indikator;
c. Memvalidasi kisi-kisi USBN-PAI dengan melibatkan guru mata
pelajaran, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan.
5
2. Pembuatan Naskah Soal USBN-PAI
a. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Pusat menyiapkan 25% butir soal
(anchor items) sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun
Pelajaran 2010/2011.
b. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota membuat 75%
butir soal sesuai dengan kisi-kisi soal USBN-PAI Tahun Pelajaran
2010/2011;
c. Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN-PAI adalah
sebagai berikut:
Bentuk Soal
Alokasi
TingkatPilihanIsianUraian Jumlah
Waktu
Ganda Singkat
SD50--5090 menit
SMP50--5090 menit
SMA/SMK50--5090 menit
No.
1
2
3
d. Merakit Naskah Soal USBN-PAI dengan cara menggabungkan 25%
butir soal yang disiapkan Penyelenggara Agama Tingkat Pusat dan
75% butir soal yang dibuat Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota;
e. Menata perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal.
3. Soal yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disusun
oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan bersama
Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala Kantor Departemen Agama
kabupaten/kota.
C. Penggandaan Bahan USBN-PAI
1. Penggandaan Naskah Soal dilaksanakan oleh penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota;
2. Anggaran untuk penggandaan Naskah Soal USBN-PAI dibebankan
kepada anggaran yang tersedia pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
sebagaimana yang berlaku dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.
VI. PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
A. Jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional
1. USBN-PAI dilakukan satu kali, yang terdiri atas USBN-PAI Utama dan
USBN-PAI Susulan;
2. USBN-PAI dilaksanakan secara serentak dalam satu Kabupaten/Kota;
3. USBN-PAI dilaksanakan setelah Ujian Nasional (UN);
4. Jadwal pelaksanaan USBN-PAI diserahkan pada dinas Pendidikan
Kabupaten/kota.
6
B. Ruang Ujian USBN-PAI
Sekolah penyelenggara USBN-PAI menetapkan ruang ujian dengan
persyaratan sebagai berikut:
1. ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN-PAI;
2. setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 1 meja untuk
pengawas;
3. gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN-PAI agar
dikeluarkan dari ruang ujian;
C. Pengawas Ruang USBN-PAI
1. Penyelenggara USBN-PAI Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan Pengawas
Ruang di tingkat sekolah atas usul dari sekolah penyelenggara.
2. Pengawas Ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur,
bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
3. Pengawas Ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi
Pengawas Ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 30
menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI.
4. Pengawas Ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi
elektronik ke dalam ruang ujian.
5. Penempatan Pengawas Ruang dilakukan oleh Penyelenggara USBN-PAI
Tingkat Kabupaten/Kota dengan prinsip sistem silang murni antarsekolah
dalam satu kecamatan/subrayon.
6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang Pengawas Ruang.
D. Pemeriksaan Hasil USBN-PAI
1. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota.
2. Pemeriksaan hasil USBN-PAI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni;
a. Pemeriksaan lembar jawaban ujian melalui scanning oleh
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota
b. Pemeriksaan lembar jawaban ujian dengan cara manual oleh guru PAI
dengan sistem silang di tingkat subrayon
E. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujicoba USBN-PAI
1. Persiapan
a. Tiga puluh (30) menit sebelum ujian dimulai Pengawas Ruang telah hadir
di lokasi sekolah penyelenggara USBN-PAI;
b. Pengawas Ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Penyelenggara;
c. Pengawas Ruang menerima bahan ujian berupa Naskah Soal, Lembar
Jawaban, Amplop Lembar Jawaban, Daftar Hadir, dan Berita Acara.
2. Pelaksanaan
a. Pengawas Ruang masuk ke dalam ruang ujian 20 menit sebelum waktu
pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
7
b. Pengawas Ruang meminta peserta untuk memasuki ruang dengan
menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor
yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang memeriksa setiap peserta untuk tidak membawa tas,
buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang ujian kecuali alat tulis yang akan
dipergunakan.
d. Pengawas Ruang membacakan Tata Tertib.
e. Pengawas Ruang meminta peserta ujian menandatangani Daftar Hadir.
f. Pengawas Ruang membagikan Lembar Jawaban kepada peserta dan
memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian,
nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu ujian dimulai.
g. Setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang
membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan
meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup
rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang membagikan Naskah Soal dengan cara meletakkan di
atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak
diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu ujian dimulai.
i. Pengawas Ruang mengecek kelengkapan soal ujian.
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang
mempersilahkan peserta untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan
peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang
ujian.
d. Selama ujian berlangsung, Pengawas Ruang wajib menjaga ketertiban
dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang
orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
e. Pengawas Ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, Pengawas Ruang memberi
peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu uji selesai, Pengawas Ruang mempersilakan peserta untuk
berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan Lembar Jawaban
dan Naskah Soal USBN-PAI. Peserta dipersilahkan meninggalkan ruang
ujian, setelah pengawas menghitung jumlah Lembar Jawaban PAI sama
dengan jumlah peserta ujian.
h. Pengawas Ruang menyusun secara urut Lembar Jawaban PAI dari nomor
peserta terkecil, dan memasukkannya ke dalam amplop Lembar Jawaban
beserta Daftar Hadir Peserta, Berita Acara pelaksanaan ujian kemudian
ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang di dalam
ruang ujian.
i. Pengawas Ruang menyerahkan Lembar Jawaban dan Naskah Soal
kepada Penyelenggara Tingkat Sekolah disertai Berita Acara pelaksanaan
ujian.
8
F. Tata Tertib Peserta USBN-PAI
1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian
setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan,
tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
4. Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian.
5. Peserta ujian mengisi Daftar Hadir.
6. Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
7. Peserta ujian mengisi identitas pada Lembar Jawaban PAI secara lengkap
dan benar.
8. Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
Lembar Jawaban PAI dapat bertanya kepada Pengawas Ruang.
9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang.
10. Peserta ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak,
pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah
Soal.
11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
mengikuti ujian
12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu
ujian.
13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya
waktu ujian.
14. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain;
e. membawa Naskah Soal ujian dan Lembar Jawaban PAI keluar dari
ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
VII. SANKSI
1.Peserta USBN-PAI yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh
Pengawas Ruang USBN-PAI.
2. Apabila peserta USBN-PAI telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan
peringatan tersebut, maka peserta USBN-PAI tersebut dipersilahkan keluar
dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta
dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan.
9
3.Pengawas Ruang USBN-PAI yang melanggar ketentuan, akan
dibebastugaskan dan diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam
kegiatan USBN-PAI yang akan datang.
4.Sekolah penyelenggara USBN-PAI yang melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Pedoman Pelaksanaan USBN-PAI tidak akan ditunjuk
sebagai penyelenggara USBN-PAI yang akan datang.
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN-PAI
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan USBN-PAI dilakukan oleh
Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
tugas dan kewenangannya.
IX. PENUTUP
Demikianlah pedoman pelaksanaan USBN-PAI ini dibuat untuk dapat
dipergunakan oleh semua pihak terkait.
Jakarta,
Mengetahui :
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan
Oktober 2010
A.N DIREKTUR JENDERAL
Direktur Pendidikan Agama Islam
pada Sekolah
Prof. Djemari Mardapi, Ph.D.
Dr. H. Imam Tholkhah, MA
Baca Selengkapnya..

Senin, 03 Januari 2011

Permendiknas 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM)

Diharapkan mulai Januari 2011, Madrasah di Lingkungan Kemenag Kab. Kediri  sudah melaksanakan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010.

Standar pelayanan minimal pendidikan dasar  (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup:
(a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan;
(b)  pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:

A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
  1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
  5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
  10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
  1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
  7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
 Download lengkap Permendiknas 15/ 2010 klik_disini
    Baca Selengkapnya..