Yth. Kepala MI/MTs/MA se Kab. Kediri
Dengan hormat,
Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI No DT.I.I/HM.01/42/2012, tentang Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas 30 tahun 2011, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagaimana berikut :
- "Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010" sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
- Wali kelas dan hal-hal lain yang diatur dalam Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tidak berlaku dan tidak diperhitungkan sebagai jam mengajar.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
![]() |
Add caption |
Informasi Terkait:
Produk Hukum
- Pengembangan Standar Nasional PAI SD/ SMP/ SMA/ SMK
- Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah terhitung 29 Februari 2012
- PETUNJUK TEKNIS BOS 2012
- Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012
- Kalender Pendidikan 2011/2012
- PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
- Produk Hukum yang berhubungan dengan Madrasah sampai dengan tahun 2007
- Buku Panduan BOS Negeri dan Swasta Madrasah 2011
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Uijan Madrasah dan Ujian Nasional MI
- Permendiknas tentang kriteria kelulusann Ujian Madrasah dan Ujian Nasional
- Permendiknas 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM)