Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Oktober 2012

Pengembangan Standar Nasional PAI SD/ SMP/ SMA/ SMK

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, silakan download disini Baca Selengkapnya..

Jumat, 09 Maret 2012

Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah terhitung 29 Februari 2012


Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/ 0267     /2012                                                Kediri, 8 Maret 2012
Lampiran    : 1
Perihal        : Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah terhitung 29 Februari 2012

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri


Assalamualaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/620/2012 tanggal 8 Maret 2012 Perihal Edaran SK Dirjend Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah, harap saudara melaksanakan dan mempedomani ketentuan yang ada pada Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah tersebut.

Dengan dikeluarkannya surat ini, maka kami mencabut/ tidak memberlakukan surat Nomor. Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.




An. Kepala
Kasi Mapenda

 ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001



Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri 
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri

Baca Selengkapnya..

Selasa, 28 Februari 2012

PETUNJUK TEKNIS BOS 2012

Kepada
Yth. Kepala MIN/ MIS/ MTsN/ MTsS

Harap mendownload file berikut ini untuk dipedomani

1. PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
2. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH NEGERI
3. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH SWASTA DAN PPS

FILE DOWNLOAD DISINI Baca Selengkapnya..

Rabu, 08 Februari 2012

Pencabutan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010

Kepada
Yth. Kepala MI/MTs/MA se Kab. Kediri

Dengan hormat,

Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI No DT.I.I/HM.01/42/2012, tentang Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas 30 tahun 2011, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagaimana berikut :
- "Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010" sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
- Wali kelas dan hal-hal lain yang diatur dalam Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tidak berlaku dan tidak diperhitungkan sebagai jam mengajar.

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I



Add caption
Baca Selengkapnya..

Kamis, 29 Desember 2011

Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/  1607  /2011                                                  Kediri, 29 Desember 2011
Lampiran    : -
Perihal        :  Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011. Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut :
1.    Dasar Hukum :
a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru  dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
d.   Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
e.    Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
2.    Beban Kerja Guru
a.    Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu. Maksimal 40 Jam per minggu.
b.   Guru yang mendapat tugas tambahan :
-       Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal wajib mengajar 6 jam
-       Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA)
-       Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam
-       Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
c.    Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik
-       Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata pelajaran yang lain maupun serumpun.
-        Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/ MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI.
-       Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP.
-       Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran.
-       Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa.
-       Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan.
-       Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS. Dan hanya berlaku pada tingkat MTs.
-       Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA.
-       Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Beban mengajar guru BK adalah membimbing minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah dengan mengajar suatu mata pelajaran.
-       Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan sertifikat pendidiknya.
-       Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009.
3.    Lain-lain
-       Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di Madrasah lain).
-       Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas.
-       Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS. Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
-       Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan, dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.



An. Kepala
Kasi Mapenda

 ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001


Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri 
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri
Baca Selengkapnya..

Rabu, 01 Juni 2011

Kalender Pendidikan 2011/2012

Kalender Pendidikan 2011/2012 bagi Madrasah/ Sekolah di Jawa Timur :

Hari Efektif Sekolah Semester 1 =   111 hari
Hari Efektif Sekolah Semester 2 = 140 hari
Hari Belajar Efektif Fakultatif = 16 hari
Libur Semester 1 = 12 hari
Libur Semester 2 = 18 hari

Semua RA/ Madrasah diharuskan Menggunakan Kalender Pendidikan ini. Silakan diunduh dan digunakan sebagai dasar pembuatan Prota/ Promes.

Klik untuk download file excel

Mirror : 1.  Download from Ziddu 
             2.  Download Indowebster
Baca Selengkapnya..

Minggu, 15 Mei 2011

PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  16  TAHUN 2010

TENTANG

PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Baca Selengkapnya..

Senin, 28 Februari 2011

Produk Hukum yang berhubungan dengan Madrasah sampai dengan tahun 2007

Produk hukum < 2007
Sumber :  Ditjend Madrasah

Judul DokumenKategoriTahun
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi DosenPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 Tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka KreditnyaPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan KeagamaanPeraturan Pemerintah (PP)2007
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 057/O/2007 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Bagi Guru Dalam JabatanKeputusan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 122/P/2007 Tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Bagi Guru Dalam JabatanKeputusan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan PendidikanDasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2007Tentang Standar Kepala Sekolah/MadrasahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007Tentang Standar Pengawas Sekolah/MadrasahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi guruPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi GuruPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Melalui Jalur PendidikanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam JabatanPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2007
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar IsiPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuPeraturan Menteri Pendidikan Nasional2006
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan / atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan / atau Hibah Luar NegeriPeraturan Pemerintah (PP)2006
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Tenaga KependidikanPeraturan Pemerintah (PP)2006
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada DaerahPeraturan Pemerintah (PP)2005
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan DosenUndang-Undang2005
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1 Kementrian Negara Republik IndonesiaPeraturan Presiden2005
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementrian Negara Republik IndonesiaPeraturan Presiden2005
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah (PP)2005
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/LembagaPeraturan Pemerintah (PP)2004
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang2003
Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tugas DepartemenKeputusan Presiden (Kepres)2000
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.00.6/ED/381/97 Tanggal 29 Agustus 1997 Tentang Struktur Organisasi Madrasah Aliyah Program Keterampilan dan KeagamaanSurat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/PP.00.6/J/54/97 Tanggal 10 Januari 1997 Tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK)Surat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.00.6/ED/488/97 Tanggal 21 November 1997 Tentang Pengaturan Induk KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Madrasah Aliyah Keagamaan SwastaSurat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Surat Edaran Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E.IV/PP.00.6/ED/488/97 Tanggal 21 November 1997 Tentang Pengaturan Induk KKM (Kelompok Kerja Madrasah) Madrasah Aliyah Keagamaan SwastaSurat Edaran Dirjen Pendidikan Agama Islam1997
Keputusan Menteri Agama No. 426 Tahun 1995 tentang Honorarium Guru Tidak Tetap dan Honorarium Kelebihan Jam Mengajar Guru Tetap Pada Madrasah Negeri di Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1995
Keputusan Menteri Agama Nomor 18/E/93 Tentang Penugasan Kepada Sub- Direktorat Pendidikan Guru Agama dan BPGA Direktorat Pembinaan Guru Agama Islam untuk Pelaksanaan Sebagian Tugas Pembinaan Guru di Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1993
Keputusan Menteri Agama Nomor 371 Tahun 1993 Tentang Madrasah Aliyah KegamaanKeputusan Menteri Agama (KMA)1993
Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 Tentang Kurikulum Madrasah Aliyah KegamaanKeputusan Menteri Agama (KMA)1993
Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 1992 Tentang Pemberian Kuasa Pengalihan Tugas Pegawai dan Guru dari Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN)Keputusan Menteri Agama (KMA)1992
Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun 1991 Tentang Pembukaan dan Penegerian MadrasahKeputusan Menteri Agama (KMA)1991
Keputusan Menteri Agama Nomor 137 Tahun 1990 Tentang Hari-hari Libur untuk Tahun 1991Keputusan Menteri Agama (KMA)1990
Keputusan Menteri Agama Nomor 190 Tahun 1990 Tentang Konsultasi SPP-DPP Madrasah Tsanawiyah, Aliyah dan Pendidikan Guru Agama Tahun 1990 Keputusan Menteri Agama (KMA)1990
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan MenengahPeraturan Pemerintah (PP)1990
Keputusan Menteri Agama Nomor 136 Tahun 1989 Tentang Hari-hari Libur untuk Tahun 1990Keputusan Menteri Agama (KMA)1989
Keputusan Menteri Agama Nomor 310 Tahun 1989 Tentang Status Madrasah Swasta di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Keputusan Menteri Agama (KMA)1989
Keputusan Menteri Agama Nomor 335 Tahun 1989 Tentang Uraian Pekerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1989
Keputusan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 1988 Tentang Ijazah Madrasah dan PGAN di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama IslamKeputusan Menteri Agama (KMA)1988
Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1987 Tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program KhususKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 193 Tahun 1987 Tentang Evaluasi Belajar Tahap Akhir Pada Madrasah dan Pendidikan Guru Agama NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Negara Pendayaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 1997 tentang Persamaan Eselon Bagi Jabatan Kepala Sekolah Swasta di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri AgamaMenteri Negara Pendayaan Aparatur Negara1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 193 Tahun 1987 Tentang Evaluasi Belajar Tahap Akhir Pada Madrasah dan Pendidikan Guru Agama NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1987 Tentang Penyesuaian Struktur Program Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1987
Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1985 Tentang Pemberian Wewenang Mengesahkan Salinan Atau Fotocopy Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB/Tanda Lulus dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Tanda Lulus di Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1985
Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 1985 Tentang Pembentukan Panitia Pengawas Ujian Akhir Sekolah-sekolah Agama Negeri Pusat Tahun Ajaran 1985/1986Keputusan Menteri Agama (KMA)1985
Keputusan Menteri Agama Nomor 101 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Madrasah Aliyah (Madrasah Menengah Tingkat Atas) Keputusan Menteri Agama (KMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 102 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Pendidikan Guru Agama NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1984
Instruksi Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 1980 Tentang Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Departemen Agama Instruksi Menteri Agama (IMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah (Madrasah Tingkat Dasar) Keputusan Menteri Agama (KMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 1984 Tentang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah (Madrasah Menengah Tingkat Pertama)Keputusan Menteri Agama (KMA)1984
Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Tsanawiyah NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1978
Keputusan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 1978 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah NegeriKeputusan Menteri Agama (KMA)1978
Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 1976 Tentang Kurikulum Madrasah AliyahKeputusan Menteri Agama (KMA)1976
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KearsipanUndang-Undang1971
Keputusan Menteri Agama Nomor 213 Tahun 1970 Tentang Penghentian Penegerian Sekolah/Madrasah2 Swasta dan Pendirian/Pembukaan Sekolah-2/Madrasah Negeri dalam Lingkungan Departemen AgamaKeputusan Menteri Agama (KMA)1970
Undang Undang Dasar 1945Undang-Undang1945
Baca Selengkapnya..

Jumat, 11 Februari 2011

Buku Panduan BOS Negeri dan Swasta Madrasah 2011

Silakan download buku panduan BOS Madrasah Negeri dan Swasta 2011

* Buku panduan BOS Madrasah Negeri 2011
* Buku panduan BOS Madrasah Swasta 2011 Baca Selengkapnya..

Sabtu, 05 Februari 2011

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Uijan Madrasah dan Ujian Nasional MI

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH  DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No 2 TAHUN 2011

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2011 TANGGAL 17 JANUARI 2011 KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011 Baca Selengkapnya..

Kamis, 20 Januari 2011

Permendiknas tentang kriteria kelulusann Ujian Madrasah dan Ujian Nasional



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011 
 
Baca Selengkapnya..

Senin, 03 Januari 2011

Permendiknas 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM)

Diharapkan mulai Januari 2011, Madrasah di Lingkungan Kemenag Kab. Kediri  sudah melaksanakan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010.

Standar pelayanan minimal pendidikan dasar  (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup:
(a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan;
(b)  pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:

A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
  1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
  2. Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
  3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
  4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
  5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
  8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
  10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
  13. Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
  1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
  2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
  6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
  7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
  10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
  12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
  13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
 Download lengkap Permendiknas 15/ 2010 klik_disini
    Baca Selengkapnya..