Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Hukum. Tampilkan semua postingan
Kamis, 04 Oktober 2012
Pengembangan Standar Nasional PAI SD/ SMP/ SMA/ SMK
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada
Sekolah, silakan download disini
Baca Selengkapnya..
Jumat, 09 Maret 2012
Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah terhitung 29 Februari 2012
Nomor : Kd.13.6/5/PP.00/ 0267 /2012 Kediri, 8 Maret 2012
Lampiran : 1
Perihal : Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah terhitung 29 Februari 2012
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Assalamualaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/620/2012 tanggal 8 Maret 2012 Perihal Edaran SK Dirjend Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah, harap saudara melaksanakan dan mempedomani ketentuan yang ada pada Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat ini, maka kami mencabut/ tidak memberlakukan surat Nomor. Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri
- Download SK Dirjend Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentangPedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah
- MIRROR - ZIDDU
Selasa, 28 Februari 2012
PETUNJUK TEKNIS BOS 2012
Kepada
Yth. Kepala MIN/ MIS/ MTsN/ MTsS
Harap mendownload file berikut ini untuk dipedomani
1. PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
2. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH NEGERI
3. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH SWASTA DAN PPS
FILE DOWNLOAD DISINI Baca Selengkapnya..
Yth. Kepala MIN/ MIS/ MTsN/ MTsS
Harap mendownload file berikut ini untuk dipedomani
1. PETUNJUK PENCAIRAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
2. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH NEGERI
3. PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH SWASTA DAN PPS
FILE DOWNLOAD DISINI Baca Selengkapnya..
Rabu, 08 Februari 2012
Pencabutan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010
Kepada
Yth. Kepala MI/MTs/MA se Kab. Kediri
Dengan hormat,
Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI No DT.I.I/HM.01/42/2012, tentang Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas 30 tahun 2011, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagaimana berikut :
- "Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010" sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
- Wali kelas dan hal-hal lain yang diatur dalam Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tidak berlaku dan tidak diperhitungkan sebagai jam mengajar.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
Baca Selengkapnya..
Yth. Kepala MI/MTs/MA se Kab. Kediri
Dengan hormat,
Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag RI No DT.I.I/HM.01/42/2012, tentang Edaran Penetapan dan Pemberlakuan Permendiknas 30 tahun 2011, maka dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagaimana berikut :
- "Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010" sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
- Wali kelas dan hal-hal lain yang diatur dalam Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tidak berlaku dan tidak diperhitungkan sebagai jam mengajar.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
![]() |
| Add caption |
Kamis, 29 Desember 2011
Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012
Nomor : Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011 Kediri, 29 Desember 2011
Lampiran : -
Perihal : Pemenuhan Beban Kerja Guru
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011. Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut :
1. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
d. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
e. Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
2. Beban Kerja Guru
a. Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu. Maksimal 40 Jam per minggu.
b. Guru yang mendapat tugas tambahan :
- Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal wajib mengajar 6 jam
- Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA)
- Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam
- Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
c. Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik
- Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata pelajaran yang lain maupun serumpun.
- Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
- Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/ MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI.
- Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP.
- Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
- Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran.
- Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa.
- Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan.
- Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS. Dan hanya berlaku pada tingkat MTs.
- Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA.
- Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
- Beban mengajar guru BK adalah membimbing minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah dengan mengajar suatu mata pelajaran.
- Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan sertifikat pendidiknya.
- Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009.
3. Lain-lain
- Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di Madrasah lain).
- Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas.
- Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS. Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
- Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan, dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri
Baca Selengkapnya..
Rabu, 01 Juni 2011
Kalender Pendidikan 2011/2012
Kalender Pendidikan 2011/2012 bagi Madrasah/ Sekolah di Jawa Timur :
Hari Efektif Sekolah Semester 1 = 111 hari
Hari Efektif Sekolah Semester 2 = 140 hari
Hari Belajar Efektif Fakultatif = 16 hari
Libur Semester 1 = 12 hari
Libur Semester 2 = 18 hari
Semua RA/ Madrasah diharuskan Menggunakan Kalender Pendidikan ini. Silakan diunduh dan digunakan sebagai dasar pembuatan Prota/ Promes.
Klik untuk download file excel 2. Download Indowebster
Baca Selengkapnya..
Minggu, 15 Mei 2011
PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Senin, 28 Februari 2011
Produk Hukum yang berhubungan dengan Madrasah sampai dengan tahun 2007
Produk hukum < 2007
Sumber : Ditjend Madrasah
Baca Selengkapnya..
Sumber : Ditjend Madrasah
Jumat, 11 Februari 2011
Buku Panduan BOS Negeri dan Swasta Madrasah 2011
Silakan download buku panduan BOS Madrasah Negeri dan Swasta 2011
* Buku panduan BOS Madrasah Negeri 2011
* Buku panduan BOS Madrasah Swasta 2011 Baca Selengkapnya..
* Buku panduan BOS Madrasah Negeri 2011
* Buku panduan BOS Madrasah Swasta 2011 Baca Selengkapnya..
Sabtu, 05 Februari 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Uijan Madrasah dan Ujian Nasional MI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No 2 TAHUN 2011
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2011 TANGGAL 17 JANUARI 2011 KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011 Baca Selengkapnya..
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL No 2 TAHUN 2011
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2011 TANGGAL 17 JANUARI 2011 KISI-KISI SOAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2010/2011 Baca Selengkapnya..
Kamis, 20 Januari 2011
Permendiknas tentang kriteria kelulusann Ujian Madrasah dan Ujian Nasional
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010
Baca Selengkapnya..
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun Pelajaran 2010/2011
- Lampiran-Permendiknas No 46 th 2010[1] Kisi-kisi UN SMP SMASALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 46 TAHUN 2010 TANGGAL 31 DESEMBER 2010
Senin, 03 Januari 2011
Permendiknas 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM)
Diharapkan mulai Januari 2011, Madrasah di Lingkungan Kemenag Kab. Kediri sudah melaksanakan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010.
Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar, sekaligus sebagai acuan dalam perencanaan program dan penganggaran pencapaian target masing-masing daerah kabupaten/kota.
Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup:
(a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan;
(b) pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
(a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan;
(b) pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:
A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:
- Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;
- Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;
- Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;
- Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
- Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
- Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
- Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
- Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
- Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
- Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
- Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;
- Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
- Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:
- Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
- Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
- Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
- Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
- Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
- Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
- Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
- Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
- Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
- Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
- Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
- Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan
- Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Langganan:
Postingan (Atom)
