Nomor : Kd.13.6/5/PP.00/ 0267 /2012 Kediri, 8 Maret 2012
Lampiran : 1
Perihal : Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/ Madrasah terhitung 29 Februari 2012
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Assalamualaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/620/2012 tanggal 8 Maret 2012 Perihal Edaran SK Dirjend Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah, harap saudara melaksanakan dan mempedomani ketentuan yang ada pada Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah tersebut.
Dengan dikeluarkannya surat ini, maka kami mencabut/ tidak memberlakukan surat Nomor. Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri
- Download SK Dirjend Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentangPedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/ Madrasah
- MIRROR - ZIDDU
Informasi Terkait:
Produk Hukum
- Pengembangan Standar Nasional PAI SD/ SMP/ SMA/ SMK
- PETUNJUK TEKNIS BOS 2012
- Pencabutan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010
- Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012
- Kalender Pendidikan 2011/2012
- PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA SEKOLAH
- Produk Hukum yang berhubungan dengan Madrasah sampai dengan tahun 2007
- Buku Panduan BOS Negeri dan Swasta Madrasah 2011
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Uijan Madrasah dan Ujian Nasional MI
- Permendiknas tentang kriteria kelulusann Ujian Madrasah dan Ujian Nasional
- Permendiknas 15 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar (SPM)