Nomor : Kd.13.6/4/PP.04/ 1437 /2012 Kediri, 19 September 2012
Lampiran : 3
Perihal : Pencairan Tunjangan Profesi
Bulan Juli s.d Desember 2012
Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA se Kab. Kediri
Di
Kediri
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2012, maka kami mohon saudara menginformasikan kepada guru
lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2011 untuk melengkapi berkas pencairan tunjangan profesi dengan ketentuan
sebagai berikut :
Syarat penerima tunjangan profesi (PP 74/2008 pasal 15
dan PMK 164/2010):
1.
Memiliki Sertifikat Pendidik;
2.
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikpora;
3.
Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
4.
Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dimilikinya;
5.
Terdaftar sebagai Guru Tetap;
6.
Belum berusia 60 (enam puluh) tahun; dan
7.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
satuan pendidikan tempat bertugas. (Karyawan pabrik, perangkat desa, PNS pada
selain Kemenag/ Dikpora, dsb)
Mekanisme pembuatan berkas :
1.
Pemberkasan guru adalah melalui satu lembaga, yaitu lembaga yang
menjadi satminkalnya
2.
Berkas tunjangan profesi dibendel/ dijilid permadrasah.
3.
SK Pembagian tugas cukup dilampirkan satu permadrasah dan dilegalisir
kepala RA/ Madrasah
4.
Apabila ada guru yang juga mengajar pada lembaga lain maka melampirkan
SKMT dan SK Pembagian Tugas lembaga tersebut dan diletakkan dibelakang SKMT
lembaga yang bersangkutan.
5.
Urutan berkas guru adalah berdasar tahun kelulusan (mulai 2007, 2008
dst)
6.
Semua berkas dibuat rangkap 1
Urutan berkas yang dikumpulkan:
1.
Kover (RA : Hijau MI
: Biru MTs : Kuning MA : Merah)
2.
Surat pengantar
3.
Daftar guru calon penerima tunjangan profesi (format terlampir)
4.
Fotokopi SK Pembagian Tugas yang dilegalisir kepala RA/ Madrasah yang
dilampiri Fotokopi jadwal pelajaran semester ganjil 2012/2013
5.
Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (bagi guru non PNS) dan untuk SK GTY
model kolektif maka cukup melampirkan rangkap satu.
6.
Berkas perguru (mohon perguru diberi sekat warna bertuliskan identitas
guru, untuk PNS warna sekat = hijau, untuk non PNS warna sekat = merah)
Ø
Perguru terdiri dari :
1.
Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisir Perguruan Tinggi
2.
Asli SKMT semester ganjil 2012/2013 yang ditanda tangani Kepala RA/
Madrasah dan ditanda tangani Pengawas (apabila mengajar didua lembaga maka SKMT
yang dilampirkan juga harus dua berurutan) penanggalan pada SKMT adalah 31
Desember 2012. SKMT tidak perlu diberi materai 6.000
3.
Fotokopi SK Pembagian Tugas Lembaga Lain yang dilegalisir (khusus bagi
guru yang juga mengajar di lembaga lain) dan dilampiri fotokopi jadwal
pelajaran
4.
Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir 1 lembar (Bagi PNS) tanpa
legalisir
5.
Fotokopi KGB terakhir 1 Lembar (Bagi PNS) tanpa legalisir
6.
Bagi Kepala dan Waka
mengumpulkan Foto Kopi SK Kepala/Waka dan program kerja sesuai tugasnya
7.
Bagi Kepala Lap/ Kepala Perpustakaan mengumpulkan:
-
Daftar
inventaris/ media ruang Lab
-
Program
kegiatan Lab
-
Rekapitulasi Daftar hadir siswa di Lab
-
Foto
ruang Lab
-
Format
untuk dokumen diatas diserahkan pada masing-masing lembaga
8.
Surat Pernyataan Kinerja Bermaterai 6.000 (contoh terlampir)
9.
Fotokopi rekening (harap ditulis ulang persis seperti pada rekening, nama
dan nomor rekening)
Keterangan :
·
Surat ini tidak
berlaku bagi Guru PNS pada Satker Negeri MIN, MTsN dan MAN.
· Shoft copy (CD) Format daftar
guru calon penerima tunjangan profesi yang diketik dalam program excel
diperkenankan direkap per IGRA/ KKM atau dibuat satu per Madrasah dan dikirim
bersama berkas pencairan tunjangan profesi ke Mapenda tanggal 1 Oktober 2012 pada jam
kerja.
· Pada akhir November 2012 Kepala RA/ Madrasah wajib
membuat surat keterangan aktif mengajar bagi guru calon penerima tunjangan
profesi . Contoh format dan teknis pembuatan menunggu surat edaran dari Mapenda
selanjutnya.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n Kepala
Kasi Mapenda
Drs. H. Hamam Thontowi, M.Pd.I
NIP.
19591020 199403 1 002
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
- Pengawas PAI SMP/MTs, SMA/MA.SMK
- Pengawas PAI TK/RA, SD/MI
Meskipun yang di kumpulkan satu berkas mohon guru dan madrasah punya arsip
Informasi Terkait:
Tunjangan Profesi - NRG
- Pemberkasan ulang Pencairan Tunjangan Profesi Bulan Januari s.d Desember 2012 bagi guru Non PNS Lulus sertifikasi tahun 2011
- NRG baru bagi guru lulus sertifikasi tahun 2011 Kab. Kediri
- Permintaan Surat Keterangan Aktif Mengajar Bagi Guru yang diusulkan Tunjangan Profesi Periode Juli - Desember 2012
- NRG Guru Lulus Sertifikasi (update)
- Pemberkasan Pencairan Tuprof GPAI SD/ SMP/ SMA/ SMK tahap 2 tahun 2012
- Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS 2012
- Tunjangan Profesi Pencairan Bulan Januari s.d Juni 2012
- Pengusulan NRG bagi yang belum keluar Lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010
- PENJELASAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI DESEMBER 2011
- Pengusulan Kembali NRG Kemendiknas yang belum keluar bagi guru RA/ Madrasah Lulus Sertifikasi tahun 2008 s.d 2009
- Pencairan Tunjangan Profesi Tahap II tahun 2011 dan NRG baru
- Pengusulan NRG Kemendiknas yang belum keluar bagi guru RA/ Madrasah Lulus Sertifikasi tahun 2007 s.d 2009
- Tunjangan Profesi Pencairan Bulan Januari s.d Juni 2011 bagi Guru RA/ Madrasah lulus tahun 2007 s.d 2009
- NRG Kementerian Pendidikan Nasional Bagi Guru Lulus Sertifikasi
- Tunjangan Profesi dan Peningkatan Mutu Pendidikan
- NRG GPAI dan Pengawas Jawa Timur 2009
- Nomor Regristasi Guru (NRG) Bagi Guru Lulus Sertifikasi
- INPASING BELUM ADA
- Pendataan Usulan SK Pencairan Sertifikasi Bagi Yang Lulus sertifikasi tahun 2009
- Nomor Regristasi Guru Sertifikasi RA/ Madrasah