Kamis, 25 Maret 2010

Pendataan NUPTK

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA Se Kab Kediri

Sehubungan dengan pendataan NUPTK, maka dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada anggota KKM masing-masing, beberapa hal sebagai berikut :

a. Sasaran NUPTK adalah :
- Guru PNS/ CPNS (semua)
- Guru Non PNS (dengan syarat masakerja minimal 2 tahun,
JTM minimal 12 Jam).
b. Usulan NUPTK diperuntukkan bagi guru yang belum mempunyai NUPTK atau guru yang NUPTK-nya belum keluar.
c. Berkas usulan NUPTK dibuat rangkap 2 (dua) per guru dan masing-masing dimasukkan dalam map (Map kuning: RA, map biru: MI, map hijau: MTs, map merah: MA)
d. Ketentuan urutan berkas usulan NUPTK:
1. Isian instrumen pengusulan NUPTK yang ditandatangani Kepala RA/Madrasah
2. F. Copy SK Awal (bagi PNS melampirkan SK CPNS)
3. F. Copy ijazah terakhir
4. F. Copy SK Pembagian Tugas Terakhir
5. Surat keterangan aktif mengajar dari Kepala RA/Madrasah
e. Berkas disetorkan sendiri oleh guru yang bersangkutan ke Mapenda paling lambat hari Selasa tanggal 30 Maret 2010 pada jam kerja kepada Sdr. Harianto (HP: 081555646074)
f. Untuk mengetahui NUPTK yang sudah keluar dapat diakses lewat internet dengan alamat: www.nuptk.info

Demikian atas perhatian dan kerja samanya di sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Kasi Mapenda

SURYAT, M.Pd.I
NIP. 19610506 199303 1 002



Informasi Terkait: