Senin, 26 April 2010

88,41% Peserta UN MA se Kab. Kediri Lulus

Tingkat kelulusan Ujian Nasional Madrasah Aliyah se Kab. Kediri tahun pelajaran 2009/ 2010 menurun. Pada tahun ini dari 1.631 peserta, 1.442 siswa Lulus dan 189 siswa tidak lulus (tingkat kelulusan 88,41%). Hasil ini menurun dibandingkan tahun ajaran 2008/2009 yang mempunyai tingkat kelulusan 89,98% dengan jumlah peserta ujian sebanyak 1.418, lulus 1.276 dan 142 siswa tidak lulus.

Dari 33 lembaga MA, 6 MA mempunyai Prosentase kelulusan 100% yaitu MA Mujahidin, MA Diponegoro, MA Arrohmah, MA Mujtahidin, MA Abdullah, MA Sunan Gunung Jati.

Baca Selengkapnya..

Seleksi Beasiswa Sudan dan Non Beasiswa Mesir Program S1 tahun akademik 2010-2011

Sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Sudan, Universitas Afrika Internasinal Khartoum akan memberikan beasiswa kepada putera-puteri Indonesia untuk bidang studi pada Fak. Syari'ah, Fak. Tarbiyah dan Adab, Fak. Ekonomi, Dipl. Tarbiyah, Fakultas Teknik dan Fak. Kedokteran.

Waktu Pendaftaran : tanggal 19 April 2010 s/d 14 Mei 2010
Tempat pendaftaran : STAIN Kediri

Syarat dan ketentuan download disini
Baca Selengkapnya..

Penataan guru Non PNS

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA Se Kab Kediri

Assalamu’alakum Wr. Wb

Menindak lanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI No. Sj/744/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Penataan Guru Non-PNS Dalam Binaan Departemen Agama, maka dengan ini kami mohon bantuan saudara untuk :
1. Menetapkan sebagai Guru Tetap bagi guru Non-PNS yang melaksanakan tugas pokok sebagai guru dengan jangka waktu minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus.
2. Penetapan atau pengangkatan sebagai guru tetap dilakukan dalam bentuk Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan atau oleh Kepala Madrasah.
3. Hal ini berlaku pula bagi Guru Non-PNS yang mengajar pada Madrasah Negeri.
4. Penetapan Guru Tetap tersebut hendaknya memperhatikan bidang keahlian yang meliputi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru yang bersangkutan.
5. Format pembuatan SK diserahkan pada masing-masing madrasah dengan melampirkan nama-nama guru yang di tetapkan beserta mata pelajarannya. Pada konsideran ”mengingat” disertakan PP 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 1 ayat 8, Surat Edaran Sekretaris Jenderal No Sj/744/2009 tentang penataan Guru Non-PNS.
6. Fotokopi SK masing-masing madrasah dijilid (rangkap 1). Dikumpulkan se KKM dan dikirim ke Mapenda terakhir tanggal 5 Mei 2010 kepada sdr. Fauzi pada jam kerja.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya di sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kasi Mapenda

SURYAT, M.Pd.I
NIP. 19610506 199303 1 002

Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag RI no : SJ / 774 / 2009 download disini
Baca Selengkapnya..

Rabu, 21 April 2010

VERIFIKASI LONGLIST SERTIFIKASI GURU MADRASAH MAPEL UMUM Tahun 2010

Kepada Yth. Kepala MI/ MTs/ MA

Sehubungan dengan keluarnya Longlist Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum. Maka Kami mohon agar saudara memverifikasi identitas guru yang bersangkutan. Apabila ada kesalahan ketik baik pada NAMA, GELAR, NIP, SATMINKAL, ATAUPUN MAPEL harap guru yang bersangkutan melakukan pembenahan dengan langsung datang ke Mapenda (menemui sdr. fauzi) dengan membawa dokumen pendukung (ijasah akhir dan atau SK Pembagian Tugas) pada tanggal 22 dan 23 April 2010 pada jam kerja.
Dan apabila guru yang tercantum sudah tidak mengajar, berhalangan, ataupun tidak memenuhi persaratan, harap Kepala Madrasah mengeluarkan surat keterangan dan dikirim ke Mapenda.

Apabila sampai tanggal 23 April 2010 tidak ada pembenahan, maka data tersebut kami anggap sudah betul.

Tidak semua yang tercantum dalam longlist akan menjadi peserta sertifikasi tahun 2010. Untuk kuota masih menunggu pembagian dari Kemenag RI.

Untuk Longlist Guru Madrasah Mapel Agama dan Guru PAI pada sekolah Umum untuk sementara belum ada.

Sarat Peserta Sertifikasi :
1. Berstatus sebagai Guru Tetap.
2. Aktif mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
3. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 Desember 2010.
4. Memiliki kualifikasi akademik (S-1) atau diploma empat (D-IV)
5. Guru yang bukan lulusan S1/D4 (minimal berijazah SLTA), dapat menjadi peserta sertifikasi apabila:
a. telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2010 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
b. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (bagi PNS);
6. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan secara terus menerus; atau sudah menjadi guru RA/madrasah per 1 Desember 2005.

Kasi Mapenda
Suryat, M.Pd.I

Daftar Longlist dapat di Download disini
Baca Selengkapnya..

Senin, 19 April 2010

HIMBAUAN

Kepada yth. Kepala RA/MI/MTs/MA se Kab. Kediri

Demi peningkatan mutu pendidikan, harap sesering mungkin, selalu mengingatkan kepada para guru, terutama yang sudah mempunyai sertifikat pendidik untuk :
1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tidak membelanjakan tunjangan profesi hanya untuk kebutuhan konsumtif. Hendaknya sebagian tunjangan dipergunakan untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme, dg membeli bahan ajar ataupun media yg mendukung proses pembelajaran.
3. Mengadakan suatu usaha kreatif yg sedemikian rupa yg dapat menunjang peningkatan mutu pendidikan.

Baca Selengkapnya..

Jumat, 16 April 2010

INPASING BELUM ADA

SEHUBUNGAN DENGAN MARAKNYA BERITA INPASING DAN DATABASE BAGI GURU SWASTA. DENGAN INI KAMI BERITAHUKAN BAHWA SURAT RESMI TENTANG INPASING DAN DATABASE BAGI GURU SWASTA DILINGKUNGAN KEMENAG KAB. KEDIRI SAMPAI SAAT INI (16 APRIL 2010) BELUM ADA.

Segala Informasi yang bukan resmi bersumber dari Kantor Kemenag Kab. Kediri, harap dikonfirmasi dahulu ke Mapenda (telp : 698106).
Baca Selengkapnya..

Jumat, 09 April 2010

PENDATAAN SK DIRJEN GPAI YANG LULUS SERTIFIKASI TAHUN 2009

Bagi semua guru PAI pada sekolah umum (SD/SMP/SMA) yang lulus sertifikasi tahun 2009 harap mengumpulkan :
1. Fotokopi Sertifikat pendidik yang dilegalisir LPTK rangkap 3
2. Fotokopi KGB terakhir rangkap 3 (Bagi PNS)
berkas dikumpulkan langsung ke Mapenda terakhir tanggal 14 April 2010

Kasi Mapenda
Suryat, M.Pd.I




Baca Selengkapnya..

Pendataan Usulan SK Pencairan Sertifikasi Bagi Yang Lulus sertifikasi tahun 2009

Kepada Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Menindak lanjuti hasil rapat koordinasi Kasi Mapenda di Kanwil Jatim tanggal 7 April 2010, maka dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk mendata:
1. Guru sertifikasi angkatan tahun 2008 yang lulus tahun 2009
2. Guru sertifikasi angkatan tahun 2009 yang lulus tahun 2009
Bagi PNS melampirkan KGB (Kenaikan Gaji Berkala) terakhir 2 lembar. Dan bagi guru yang masih berstatus CPNS tetap didata dengan melampirkan SK CPNS.

Format diketik menggunakan program excel, direkap se KKM, hard copy dan soft copy (CD) dikirim ke Mapenda paling lambat tanggal 14 April 2010 pada jam kerja.

Demikian, atas kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

Kasi Mapenda

SURYAT, M.Pd.I

Catatan:
Bagi yang kemarin belum mengumpulkan fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir rangkap 3, harap mengumpulkan!

Format 15 kolom berisi :
1.NO
2.NOMOR PESERTA
3.NAMA PESERTA
4.NIP
5.GAJI POKOK
6.TEMPAT LAHIR
7.TANGGAL LAHIR
8.NAMA GADIS IBU KANDUNG
9.MAPEL
10.NAMA MADRASAH TEMPAT MENGAJAR
11.ALAMAT MADRASAH
12.KAB/ KOTA
13.LPTK
14.TAHUN KELULUSAN
15.NOMOR SERTIFIKAT
Baca Selengkapnya..

Pembinaan Peningkatan Mutu MI

























Tanggal 8 April 2010 Ka Subbag TU Kemenag Kab. Kediri Drs. H. Hadi Mukharom, M. Pd.I didampingi Kasi Mapenda Suryat, M.Pd.I membuka kegiatan pembinaan Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Aula serbaguna Kemenag Kab. Kediri. Pembinaan disampaikan oleh Bpk. Drs.Hafidz Bakri, M.Si dari Kanwil Jatim. Dalam acara ini peserta yang terdiri dari 220 kepala MI se Kab. Kediri mendapat materi tentang standart sarana prasarana madrasah yang diantaranya membahas implementasi dari Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Pasal 1 Ayat 8 tentang Standart sarana prasaran. Standar sarana prasarana adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat ibadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekriasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.


Baca Selengkapnya..

Senin, 05 April 2010

UNDANGAN PEMBINAAN MI

Kepada :
Yth. Kepala MI Negeri/Swasta se-Kab. Kediri

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan ini kami mohon kehadiran Bapak/ Ibu besok pada:
Hari : Kamis
Tanggal : 8 April 2010
Waktu : 08.00 WIB
Tempat : Gedung Serbaguna Kantor Kemenag Kab. Kediri
Acara : Pembinaan Mutu Pendidikan Madrasah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jatim

Demikian, atas kehadiran Bapak/ Ibu kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kasi Mapenda
Suryat, M.Pd.I

Baca Selengkapnya..

Kamis, 01 April 2010

PENDATAAN USULAN TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON PNS

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan Mapenda, maka dengan ini kami minta bantuan Saudara untuk melengkapi data-data yang kami butuhkan sebagai berikut:

1. Data usulan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non-PNS tahun 2010 (format terlampir) dengan ketentuan :

- Guru yang diusulkan masih aktif mengajar.
- Apabila mengajar di dua tempat maka pengusulan yang dibenarkan hanya lewat madrasah tempat penugasan utama (Satminkal), apabila mendapat tunjangan di dua tempat maka semua tunjangan akan dihapus.
- Guru yang diusulkan diutamakan yang belum lulus sertifikasi.
- Sudah memiliki masa kerja 1 tahun.

2. Data usulan guru penerima tunjangan khusus bagi guru Non PNS pada MI, MTs dan MA swasta (format terlampir) dengan ketentuan :
- Guru yang diusulkan adalah Guru Swasta yang menjabat Kepala Madrasah Swasta.
- Bagi Kepala Madrasah Swasta yang PNS, dapat mengusulkan guru swasta yang berprestasi dari lembaganya.
- Sudah memiliki masa kerja minimal 7 tahun.
- Setiap madrasah swasta dapat mengusulkan 1 orang.
- Guru/ Kepala Madrasah yang diusulkan masih aktif melaksanakan tugas minimal 18 JTM/ minggu.

Data tersebut diusulkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas. Data direkap oleh KKM dan disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy (2 CD, 1 untuk tunj. Fungsional dan 1 CD Tunj. Khusus) paling lambat hari rabu tanggal 7 April 2010 pada jam kerja.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Kasi Mapenda

SURYAT, M.Pd.I
NIP. 19610506 199303 1 002
Baca Selengkapnya..