Selasa, 13 Juli 2010

Tunjangan fungsional guru non PNS

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Assalamu’alakum Wr. Wb

Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2010, maka kami mohon saudara untuk mengusulkan data guru non-PNS penerima tunjangan fungsional tahun 2010 (format terlampir) dengan ketentuan sebagai berikut :
Sasaran penerima (sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah non-PNS tahun 2010 no. Dj.I/DT.I.I/222/2010):
1. Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA
2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi guru tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/ Madrasah. Yang dimaksud guru tetap dalam pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau yayasan atau kepala RA/ Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus. Dan tercatat pada satminkal di RA/Madrasah yang memiliki ijin pendirian dari kementerian agama serta tugas pokok sebagai guru.
3. Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 jam tatap muka per minggu, atau yang lebih banyak beban kerjanya.
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/ Madrasah yang menjadi penerima tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persaratan diatas.
5. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
6. Pada tanggal 1 Januari 2010 belum memasuki usia 60 tahun

Teknis Pengiriman data :
1. Guru yang diusulkan adalah berdasar usulan guru penerima STFGNP sebelumnya dan tidak boleh melebihi kuota.
2. Data tersebut diusulkan oleh Kepala Madrasah dan direkap oleh KKM, disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy paling lambat hari Jum’at tanggal 16 Juli 2010 pada jam kerja.
3. Berkas dibendel/ dijilid per KKM dan diberi pembatas kertas warna permadrasah.
4. Urutan penyususunan berkas:
a. Surat Pernyataan Kepala RA/Madrasah
b. Daftar usulan yang ditandatangani kepala RA/ Madrasah
c. Surat pernyataan kinerja masing-masing guru

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Informasi Terkait: