Selasa, 24 Agustus 2010

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU SERTIFIKASI ANGKATAN 2006 S/D 2008

Kepada
1. Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA
2. Yth. Guru PAI SD/SMP/SMA/K sertifikasi angkatan 2007 dan 2008

Assalamu’alakum Wr. Wb

Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2010, maka kami mohon saudara melengkapi berkas guru penerima tunjangan profesi sertifikasi angkatan 2006 s/d 2008 dengan ketentuan sebagai berikut :

Kriteria umum penerima tunjangan profesi sesuai Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru dilingkungan Kementerian Agama tahun 2010 no. Sj/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010):
1. Berstatus Guru PNS atau Guru Tetap Non-PNS. (CPNS tidak termasuk)
2. Aktif melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan sertifikat yang dimiliki dengan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas Raudlatul Athfal dan Madrasah.
3. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

Urutan Berkas yang dikumpulkan :
1. Form Tunjangan Profesi (format terlampir)
2. Asli Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ) 3 lembar
3. Asli Surat Keterangan Melaksankan Tugas (SKMT) yang diketahui pengawas 3 Lembar
4. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir Perguruan Tinggi 3 lembar
5. Fotokopi rekening BNI dg ditulis ulang no rekening, nama dan lembaga 3 lembar
6. Fotokopi KGB bulan Januari s/d Juni 2010 (bagi PNS) yang dilegalisir 3 lembar
7. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru (bagi PNS)/ SK GTY pertama (bagi guru Non-PNS) yang dilegalisir 3 lembar
8. Asli surat pernyataan 1 lembar
9. Fotokopi SK Pembagian tugas tahun ajaran 2009/2010 yang dilegalisir 1 lembar
10. Fotokopi Jadwal Pelajaran semester genap 2009/2010 yang dilegalisir 1 lembar

Berkas dimasukkan dalam Map RA: Biru, MI/SD: Hijau, MTs/SMP: Kuning, dan MA/SMA: Merah. Dikumpulkan langsung ke Mapenda paling lambat senin 30 Agustus 2010.

Bagi guru yang berhalangan mendapatkan tunjangan profesi dikarenakan meninggal dunia, tidak aktif mengajar, tidak memenuhi beban kerja, beralih tugas, pensiun, dsb, harap kepala madrasah membuat surat penghentian tunjangan profesi sebagaimana contoh terlampir.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.


Nb. - Lampiran sengaja tidak ditampilkan. Surat resmi sudah dikirim lewat pengawas/ KKM.
- Untuk angkatan 2009 belum bisa dicairkan. Menunggu SK Dirjen jakarta.



Informasi Terkait: