Kamis, 11 April 2013

Pengelolaan Tenaga Pendidik pada jenjang MI Kab. Kediri


Tambahan :
1. Untuk Kepala MI yang mempunyai sertifikat pendidik guru kelas beban mengajarnya adalah
mengajar minimal 6 JTM pada pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ pendidikan
terakhir yang dia miliki. Mengajar tersebut diperbolehkan dalam satu rombel ataupun beberapa rombel.
 2. Untuk guru yang bersertifikat pendidik Bahasa Daerah maupun Bahasa Inggris masuk dalam kategori pelajaran mulok. Dalam distribusi jam pelajaran harus tetap berdasarkan tabel distribusi pelajaran yang sesuai dengan Permenag 2 tahun 2008 dengan tambahan jam maksimal 4 JTM secara keseluruhan.


Informasi Terkait: