Senin, 26 April 2010

Penataan guru Non PNS

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA Se Kab Kediri

Assalamu’alakum Wr. Wb

Menindak lanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Departemen Agama RI No. Sj/744/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Penataan Guru Non-PNS Dalam Binaan Departemen Agama, maka dengan ini kami mohon bantuan saudara untuk :
1. Menetapkan sebagai Guru Tetap bagi guru Non-PNS yang melaksanakan tugas pokok sebagai guru dengan jangka waktu minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus.
2. Penetapan atau pengangkatan sebagai guru tetap dilakukan dalam bentuk Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Yayasan atau oleh Kepala Madrasah.
3. Hal ini berlaku pula bagi Guru Non-PNS yang mengajar pada Madrasah Negeri.
4. Penetapan Guru Tetap tersebut hendaknya memperhatikan bidang keahlian yang meliputi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru yang bersangkutan.
5. Format pembuatan SK diserahkan pada masing-masing madrasah dengan melampirkan nama-nama guru yang di tetapkan beserta mata pelajarannya. Pada konsideran ”mengingat” disertakan PP 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 1 ayat 8, Surat Edaran Sekretaris Jenderal No Sj/744/2009 tentang penataan Guru Non-PNS.
6. Fotokopi SK masing-masing madrasah dijilid (rangkap 1). Dikumpulkan se KKM dan dikirim ke Mapenda terakhir tanggal 5 Mei 2010 kepada sdr. Fauzi pada jam kerja.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya di sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Kasi Mapenda

SURYAT, M.Pd.I
NIP. 19610506 199303 1 002

Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag RI no : SJ / 774 / 2009 download disini


Informasi Terkait: