Kamis, 27 Oktober 2011

Pencairan Tunjangan Profesi Tahap II tahun 2011 dan NRG baru


Nomor       : Kd. 13.06/05/PP.00/ 1222   / 2011                                                           Kediri,  25 Agustus 2011
Lampiran   : 1 lembar
Perihal       : Pencairan Tunjangan Profesi

Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA se Kab. Kediri

di
Kediri

Assalamualaikum Wr. Wb.

Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2011, maka kami mohon saudara menginformasikan kepada guru lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010, untuk melengkapi berkas pencairan tunjangan profesi dengan ketentuan sebagai berikut :

Urutan berkas yang dikumpulkan :
1.      Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir Perguruan Tinggi rangkap 1
2.      Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir, rangkap 1 (Bagi PNS)
3.      Fotokopi KGB terakhir 1 Lembar (Bagi PNS)
4.      Mengumpulkan asli SKMT bermaterai 6000 semester ganjil 2011/2012, rangkap 1 (draf SKMT download disini)
5.      Fotokopi SK Pembagian Tugas semester ganjil 2011/2012 yang dilegalisir rangkap 1
6.      Fotokopi jadwal pelajaran semester ganjil 2011/2012 yang dilegalisir rangkap 1
7.      Bagi Kepala Lap/ Kepala Perpustakaan mengumpulkan:
- Daftar inventaris/ media ruang Lab
- Program kegiatan Lab
- Rekapitulasi Daftar hadir siswa di Lab
- Foto ruang Lab
- Format untuk dokumen diatas diserahkan pada masing-masing lembaga
8.      Bagi Waka mengumpulkan program kerja sesuai dengan bidang tugasnya rangkap 1
9.      Fotokopi daftar gaji Juli s.d November dilegalisir rangkap 2 (Bagi PNS DPK/ Gajinya tidak di Kemenag)
10.    Fotokopi rekening 1 lembar.

Tambahan Persyaratan Bagi guru yang lulus sertifikasi tahun 2010 :
11.    Asli SKMT semester genap bermaterai 6000 2010/2011 rangkap 1
12.    Fotokopi SK Pembagian Tugas semester genap 2010/2011 yang dilegalisir rangkap 1
13.    Fotokopi jadwal pelajaran semester genap 2010/2011 yang dilegalisir rangkap 1
14.    Fotokopi daftar gaji Januari s.d Juni rangkap 2 (Bagi PNS DPK/ Gajinya tidak di Kemenag)

Keterangan:
-            Surat ini tidak berlaku bagi guru PNS di Satker MIN, MTsN dan MAN
-            Yang bisa dicairkan adalah guru yang mempunyai NRG Kemendiknas. Meskipun demikian  semua guru lulus sertifikasi 2007 s.d 2010 baik yang mempunyai NRG maupun yang belum tetap mengumpulkan berkas sebagaimana tersebut diatas. Dengan tujuan apabila NRG-nya keluar, langsung bisa dicairkan.
-            Proses verifikasi beserta proses pencairan tunjangan profesi diperkirakan membutuhkan waktu + 2 bulan (cair akhir desember) mohon tidak sering bertanya
-            Setelah dana tunjangan profesi masuk rekening diharap segera mencetak buku rekening di BANK sebagai bukti pencairan dan difotokopi sebanyak 1 lembar serta dikumpulkan ke Mapenda paling lambat 2 minggu setelah pencairan.
-            Berkas dimasukkan map snel dengan ketentuan : warna kuning untuk PNS dan warna merah untuk Non PNS. Pada map harap ditulis No Peserta Sertifikasi, No. NRG Kemendiknas, Nama Guru, Nama dan Alamat Sekolah serta no HP.
-            Berkas dikumpulkan ke Mapenda Mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2011 pada jam kerja. Khusus bagi yang tidak mempunyai NRG Kemendiknas berkas dikumpulkan pada sdr. Fauzi untuk verifikasi data pengusulan NRG.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

            Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

An. Kepala
Kasi Mapenda




Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001

Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri 
- Pengawas PAI PAI SMP/MTs, SMA/MA.SMK
- Pengawas PAI PAI TK/RA, SD/MI




NRG BARU KAB. KEDIRI  (klik untuk mendownload)
 4. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena NUPTK sudah digunakan sebelumnya untuk menerbitkan NRG dalam Binaan Kemdiknas (download disini)
5. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena NUPTK sudah digunakan sebelumnya untuk menerbitkan NRG dalam Binaan Kemenag (download disini)
6. Kategori NRG Tidak diterbitkan karena tidak memenuhi syarat kelengkapan data (download disini) 



Informasi Terkait: