Kamis, 24 November 2011

Bantuan Insentif Bagi Guru PAI Non PNS pada SD/SMP/SMA/SMK

Syarat penerima :
1. Berstatus Guru PAI Non-PNS pada SD/ SMP/ SMA yang terdaftar pada Dinas Pendidikan
2. Masa kerja minimal 2 tahun
3. Mempunyai NUPTK
4. Bukan GPAI lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2010

Mekanisme pengusulan :

1. Mengumpulkan berkas :
- FK SK Awal yang dilegalisir
- FK SK Akhir yang dilegalisir
- FK SK Pembagian tugas terakhir yang dilegalisir
- FK Printout NUPTK
- FK KTP
Nama guru yang bersangkutan harap distabilo

2. Semua berkas dibuat rangkap dua dimasukkan dalam satu map snel (warna bebas) dikirim ke Mapenda Kab. Kediri terakhir besok senin tanggal 28 November 2011 sebelum jam 12.00 WIB.

Pada Kover Map harap ditulis  :
Nama :...
Alamat Rumah Sesuai KTP :...
NUPTK :...
Nama Sekolah :...
Alamat Sekolah :...
Masa Kerja : .... tahun
No HP :.....

Sehubungan dengan terbatasnya kuota, tidak semua usulan akan mendapat bantuan. Prioritas akan diberikan pada guru yang mempunyai masa kerja yang lebih lama.

Informasi Terkait: