- Salinan SK sebagai guru tetap di madrasah yang dilegalisasi oleh kepala madrasah yang bersangkutan;
- Salinan surat penugasan/jadwal mengajar dalam 2(dua) semester terkahir;
- Asli Surat Keterangan sebagai mahasiswa S-2 dari Perguruan Tinggi;
- Salinan transkrip nilai minimal 1 (satu) samester terakhir;
- Membuat pernyataan di atas materai dengan format download disni;
Direktorat Pendidikan Madrasah
up. Subdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Gedung Kementerian Agama R.I, Lantai VII Ruang C704
Jl. lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat
Edaran dari dirjend download disini