A. MA Penerima
- Diprioritaskan kepada MA penerima yang mengembangkan program tambahan ketrampilan/vokasional misalnya : otomotif, menjahit, elektronik, IT, tata boga, dan dunia usaha/industri lainnya atau MA yang akan mengembangkan program ketrampilan/vokasional;
- MA Penerima telah menjalin kerjasama (MoU) dengan Dunia Usaha/Dunia Industri atau Balai Latihan Kerja (BLK) atau sejenisnya;
- Mengisi formulir permohonan bantuan dan daftar usulan peserta program pemagangan (download disini) yang ditandatangani oleh Kepala MA serta mengetahui Kepala Bidang Mapenda atau Kepala Kankemenag Kab./Kota dengan melampirkan:
- Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) antara pihak Madrasah dengan Dunia Usaha/Dunia Industri atau Balai Latihan Kerja (BLK)
- Susunan Tim Pengelola Program bantuan Pemagangan Siswa MA
- Susunan Tim Guru Pembimbing Program bantuan Pemagangan Siswa MA
- Surat Ijin Operasional Madrasah/Piagam Pendirian Madrasah bagi madrasah swasta
- Salinan SK pengangkatan Kepala Madrasah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Terdaftar dan sedang duduk di kelas X atau XI pada MA baik negeri maupun swasta
- Diusulkan oleh Kepala Madrasah
- Ditetapkan sebagai Penerima Bantuan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Kepala Madrasah mengajukan formulir permohonan dan daftar usulan peserta program pemagangan beserta kelengkapannya kepada Direktur Pendidikan Madrasah c.q Kasubdit Kelembagaan, Gedung Kementerian Agama R.I Lt. 7 No 707, Jl. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta dan paling lambat tanggal 13 April 2012 setelah mendapat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kankemenag Kab./Kota
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kankemenag Kab./Kota mengesahkan /menyetujui formulir permohonan bantuan dan daftar usulan peserta program pemagangan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah
- Direktorat Pendidikan Madrasah menerima dan meverifikasi formulir permohonan bantuan dan daftar usulan peserta program pemagangan yang telah mendapat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kankemenag Kab./Kota
- Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan nama-nama Penerima Bantuan Pemagangan Siswa MA Tahun 2012 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.