JABATAN
PENDIDIKAN
1.
PEGAWAI NEGERI
Pegawai Negeri adalah
setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (UU Nomor 43 Tahun 1999 pasal 1
butir 1).
2.
GURU
dst ..........Selengkapnya Download Disini