Jumat, 22 Juni 2012

STF GBPNS 2012


Nomor                  : Kd.13.06/5/PP.00/ 0979 /2012                                                                         Kediri, 18 Juni 2012
Lampiran             : 3 (tiga) lembar
Perihal                  : Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS 2012

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Di
                   Kediri

                Assalamu’alakum Wr. Wb

Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2012, maka kami mohon saudara untuk mengusulkan data guru non-PNS penerima tunjangan fungsional tahun 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :

Syarat penerima (sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) no. 470/2012
1.       Berstatus sebagai guru tetap pada RA/ Madrasah yang mempunyai izin operasional dari Kemenag  dan masih aktif mengajar. (TU, tukang kebun, satpam tidak diperbolehkan)
2.       Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama ataupun instansi lain
3.       Belum memasuki usia 60 tahun
4.       Minimal sudah mengajar selama 1 tahun pada tanggal 1 Januari 2012 atau minimal pada tanggal 1 Januari 2011 sudah mengajar.
5.       Diutamakan guru yang yang memiliki beban kerja 24 JTM
6.       Diutamakan guru yang belum lulus sertifikasi.
7.       Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kemenag
Teknis Pengiriman data :
1.         Perlembaga mengirimkan data sejumlah kuota sebagaimana terlampir
2.         Apabila ada kelebihan kuota harap dikembalikan ke Mapenda
3.         Urutan penyususunan berkas:
1.   Surat Usulan dari Kepala Madrasah
2.   Fotokopi SK Pembagian tugas terakhir yang dilegalisir kepala madrasah rangkap 1
3.   Daftar nama penerima (sesuai kuota) rangkap 1
4.   Surat pernyataan kinerja bermaterai 6000 per guru
5.   Berkas dibendel/ dijilid per KKM dan diberi pembatas kertas warna permadrasah, juga disertai printout rekap se KKM yang ditandatangai ketua KKM
4.         Data diusulkan oleh Kepala Madrasah dan diketahui pengawas. Data direkap oleh KKM, disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy paling lambat hari kamis tanggal 28 Juni 2012 pada saudara Fauzi.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


a.n Kepala
Kasi Mapenda

ttd
  
Drs. H. Hamam Thontowi, M.Pd.I
NIP. 19591020 199403 1 002

Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri 
-Yth. Pengawas RA/MI/MTs/MA




Informasi Terkait: