Kamis, 16 Agustus 2012

INFO KEPEGAWAIAN

Kepada
Yth. Seluruh PNS dilingkungan Kemenag Kab. Kediri

Dengan Hormat,

Menindak lanjuti instruksi dari Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim, dengan ini kami beritahukan bahwa Upacara 17 Agustus wajib diikuti oleh seluruh PNS dilingkungan Kemenag Kab. Kediri
Bagi yang tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, akan mendapat sanksi sebagai berikut :
- Nilai DP3 unsur kesetiaan dikurangi menjadi 90
- Kenaikan pangkat ditunda 2 tahun  
- Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ditunda 2 tahun

Bagi Kepala Satker Negeri, Pengawas PAI Kecamatan, dan Kepala KUA harap melakukan absensi dan merekap PNS yang tidak hadir pada Upacara 17 Agustus 2012, dikumpulkan di TU Kepegawaian Kantor Kemenag Kab. Kediri tanggal 23 Agustus 2012 (pada sdr. Fahrurrozi -- UP)


                                                                                                         Kepegawaian
                                                                                                         Kantor Kemenag Kab. Kediri



Informasi Terkait: