Yth. Seluruh PNS dilingkungan Kemenag Kab. Kediri
Dengan Hormat,
Menindak lanjuti instruksi dari Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jatim, dengan ini kami beritahukan bahwa Upacara 17 Agustus wajib diikuti oleh seluruh PNS dilingkungan Kemenag Kab. Kediri
Bagi yang tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, akan mendapat sanksi sebagai berikut :
- Nilai DP3 unsur kesetiaan dikurangi menjadi 90
- Kenaikan pangkat ditunda 2 tahun
- Kenaikan Gaji Berkala (KGB) ditunda 2 tahun
Kepegawaian
Kantor Kemenag Kab. Kediri