1. Mengisi data RA/ Madrasah pada form sebagaimana terlampir. Dengan ketentuan :
- Setiap Guru hanya boleh mempunyai satu Satminkal (kalau sudah di data di satu madrasah tidak boleh masuk dalam data Madrasah lain)
- Print out yang dikirim harus atas sepengetahuan Pengawas
- Keterangan yang kurang jelas bisa menghubungi Sdr. Fauzi
2. Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrag Kab. Kediri No. 420.01/047/418.47/2010 tanggal 7 januari 2011 maka Setiap lembaga MI/MTs dan MA Wajib mempunyai Operator NISN. Operator yang dimaksud harus faham dengan komputer dan internet. Proses pendaftaran Operator NISN melalui situs : nisn.depdiknas.go.id dengan memilih menu Daftar Akun Dapodik Untuk Sekolah. Keterangan lebih lanjut Hubungi Sdr. Hadi Munawar
3. Masing-masing madrasah melampirkan :
a. Foto kopi Piagam NPSN yang distempel madrasah
b. Foto kopi Piagam Akreditasi yang distempel madrasah
c. Foto kopi SK Beban Kerja Guru yang dilegalisir Kepala Madrasah dan diketahui pengawas
4. Softcopy (CD) direkap se-KKM. Berkas print out, lampiran dan CD dikirim ke Mapenda paling lambat hari senin, tanggal 11 April 2011 pada jam kerja.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.
MAPENDA KEMENAG KAB. KEDIRI
DOWNLOAD LAMPIRAN KLIK DISINI