Kamis, 29 Desember 2011

Pemenuhan Beban Kerja Guru Per 1 Januari 2012

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/  1607  /2011                                                  Kediri, 29 Desember 2011
Lampiran    : -
Perihal        :  Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri

Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

Menindaklanjuti surat dari Kementerian Pendidikan Nasional No. 67886/ A5.1/ HK/ 2011 tanggal 5 Agustus 2011 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 30 tahun 2011. Dengan ini harap saudara memenuhi ketentuan pemenuhan beban kerja guru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2012 sebagai berikut :
1.    Dasar Hukum :
a.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
b.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru  dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
d.   Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
e.    Permendiknas No. 30 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan nasional nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan
2.    Beban Kerja Guru
a.    Jam wajib mengajar guru minimal 24 jam per minggu. Maksimal 40 Jam per minggu.
b.   Guru yang mendapat tugas tambahan :
-       Kepala Madrasah ekuivalen dengan 18 jam, minimal wajib mengajar 6 jam
-       Wakil Kepala Madrasah ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam (Khusus MTs dan MA)
-       Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, minimal wajib mengajar 12 jam
-       Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
c.    Pemenuhan jam bagi guru bersertifikat pendidik
-       Wajib mengajar sesuai dengan mata pelajaran pada sertifikat pendidik. Tidak dibenarkan mengajar mata pelajaran yang lain maupun serumpun.
-        Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Guru Mapel dengan jenis pelajaran umum pada MTs/ MA tidak diperkenankan mengajar pada RA/ MI.
-       Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP.
-       Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran.
-       Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal adalah 20 siswa.
-       Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan.
-       Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS. Dan hanya berlaku pada tingkat MTs.
-       Guru yang bersertifikat pendidik dengan pelajaran Biologi, Fisika, Kimia, Sosiologi, Antropologi, Geografi dan sejarah hanya berlaku pada tingkat MA.
-       Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya.
-       Beban mengajar guru BK adalah membimbing minimal 150 siswa/ tahun. Dan tidak bisa ditambah dengan mengajar suatu mata pelajaran.
-       Mengajar di luar Satminkal tetap diperhitungkan dengan syarat mengajar sesesuai keperuntukan sertifikat pendidiknya.
-       Wajib melaksanakan kewajiban guru sebagaimana tertulis dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas dari Dirjend PMPTK Kemendiknas tahun 2009.
3.    Lain-lain
-       Tugas tambahan diakui jika dilaksanakan pada satminkal guru yang bersangkutan (tidak boleh di Madrasah lain).
-       Guru yang mempunyai sertifikat pendidik dengan peruntukan Guru Kelas, pada SK Pembagian Tugas juga harus tertulis Guru Kelas.
-       Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS. Kecuali guru Penjas, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
-       Guru yang terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (seperti perangkat desa, pegawai pabrik, DPRD, PNS di selain Kementerian Agama/ Kementerian Pendidikan, dll) tidak berhak mendapat tunjangan profesi. Berdasar PP 74 th 2008 pasal 15 ayat 1 butir f.

Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.



An. Kepala
Kasi Mapenda

 ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001


Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri 
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri


Informasi Terkait: