1. Untuk PNS lulus sertifikasi tahun 2007-2010 :
Dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2011 (dana mencukupi)
2. Untuk Non PNS yang sudah terbayar Januari s.d Juni 2011 :
Dibayarkan untuk bulan Juli sampai dengan bulan September 2011 = 3 Bulan/ Rp. 4.275.000,- (Rp. 4.500.000 - PPH 21, 5% Rp. 225.000)
3. Untuk Non PNS lulus tahun 2007-2009 yang belum terbayar pada tahun 2011 :
Dibayar bulan Januari s.d Agustus 2011 = 8 Bulan/ Rp. 11.400.000 (Rp. 12.000.000 - PPH21, 5 % Rp. 600.000
4. Untuk Non PNS lulus tahun 2010 : Belum bisa terbayar karena masalah NRG dan tidak mencukupinya dana pada DIPA.
Demikian, harap maklum.