Rabu, 15 Februari 2012

Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012 GPAI SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMK

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/  198  /2012                                                  Kediri, 14 Februari 2012
Lampiran    : 2
Perihal        : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012 bagi Guru PAI pada SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SMA/ SMK


Kepada
Yth. Kepala SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SMA/ SMK
        Se Kab. Kediri


Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

                 Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/312/2012 tanggal 9 Februari 2012 Perihal Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Islam Tahun 2012, harap saudara mengajukan calon peserta sertifikasi 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Berstatus sebagai Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam baik NIP 15..., NIP 13..., NIP Pemda dan GPAI honorer/Non PNS yang telah menjadi GURU TETAP Pendidikan Agama  Islam  pada  Yayasan  atau  sebagai  GPAI  honorer/Non  PNS  yang  telah  mengajar pada  Sekolah  Negeri  dan  telah  mempunyai  SK  dari  Kepala  Dinas  Pendidikan/Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota yang mengajar pada sekolah baik negeri maupun swasta.
2.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3.    BELUM         PERNAH       menjadi           peserta sertifikasi         baik     melalui jalur     Penilaian Portofolio/PLPG  maupun  jalur  Pendidikan  Profesi,  baik  melalui  Kantor  Kementerian Agama maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; baik lulus, tidak lulus maupun diskualifikasi.
4.    Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun
5.    Berijazah minimal S1 dan sudah menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus. atau
6.    Berijazah minimal SLTA, berusia minimal 50 tahun serta telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus
7.    Pada semester genap 2011/2012 mempunyai beban kerja minimal 6 JTM
8.    Guru PAI yang belum sertifikasi dan pernah melakukan update data/ pengusulan pada tahun 2011 tetap harus mengajukan pengusulan sertifikasi sebagaimana termaksud dalam surat edaran ini.

Prosedur pendataan
1.    Urutan berkas yang dikumpulkan perguru:
1.   Mengisi formulir pendataan rangkap 2 (formulir terlampir)
2.   Fotokopi Ijasah terakhir yang dilegalisir
3.   Fotokopi SK pengangkatan guru awal sampai dengan akhir yang dilegalisir.
4.   Fotokopi SK Pembagian Tugas semester genap 2011/2012 yang dilegalisir.
5.   Printout NUPTK yang ada TMT nya dan dilegalisir Kepala Sekolah.
6.   Nama guru yang bersangkutan harap distabilo
7.   Berkas no 2 s.d no 5 dibuat rangkap 1
8.   Semua berkas dimasukkan map kertas snel dengan ketentuan warna :
PNS : Kuning             Non PNS: Merah
9.        Pada Map harap ditulis Nama, NIP, Tempat Tugas, Masa Kerja
10.    Pengisian formulir boleh ditulis tangan atau diketik ulang. Bagi yang mengetik ulang harap tidak mengubah format yang ada. Halaman 1 berisi no 1 s.d 14 dan halaman 2 berisi no 15 s.d 19.
2.    Setiap Sekolah yang mengusulkan membuat surat pengantar pengusulan calon peserta sertifikasi 2012 yang menyebutkan nama-nama guru yang diusulkan serta ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Pengawas PAI.
3.    Berkas dikumpulkan langsung ke Mapenda mulai tanggal 20 s.d 28 Februari 2012.


Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.



An. Kepala
Kasi Mapenda
 ttd

Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001




Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri 
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri


FORMULIR PENDATAAN DOWNLOAD DISINI

CONTOH FORMAT PENGANTAR DOWNLOAD DISINI

Informasi Terkait: