Sabtu, 14 Mei 2011

Revisi Pengajuan BSM 2011

Kepada
Yth. Sdr. Kepala Madrasah (MI,MTs & MA Negeri dan Swasta) se Kab. Kediri
    
    Menindak lanjuti hasil sosialisasi pelaksanaan Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) tahun 2011 di Kawil Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Tanggal 13 Mei 2011 diberitahukan kepada seluruh madrasah di kab. Kediri untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.     Membuat Pakta integritas rangkap 4 asli semua, satu bermaterai 6000, dikumpulkan ke mapenda rangkap 2 (satu bermaterai,satu tidak) contoh terlampir.

2.     Khusus Madrasah Negeri, karena dipa kanwil tidak boleh ditransfer ke dipa satker,  maka pencairan BSM Madrasah negeri melalui Rekening Komite Madrasah, kepada  madrasah negeri mohon membuka rekening atas nama Komite Madrasah tersebut untuk MIN  & MTsN  melalui Bank Jatim, untuk MAN melalui Bank BRI.

3.       Semua berkas BSM tanggal penetapan  (supaya membuat lagi) sebagai berikut
          -          Untuk MI tanggal 5 Januari 2011
          -          Untuk MTs tanggal 6 Januari 2011
          -          Untuk MA tanggal 7 Januari 2011

4.     Rujukan SK bisa dilihat pada format SK Kemenag
5.     Format yang dikirimkan kemapenda seperti kemarin. ditambah pakta integritas.
6.     Terakhir hari Rabu 18 Mei 2011 jam 14.00 wib,
         
Demikian  atas perhatian Saudara kami sampaikan terimakasih.

 SK Kemenag dan contoh Pakta Integritas Download Disini (Langsung Klik Ditulisan ini)


Kalau kesulitan mendownload bisa langsung kopi paste lampiran dibawah ini

Lampiran 1. Rujukan SK Kemenag :

            FORMAT BSM-03
            Diisi Oleh Kantor Kementerian Agama Kab/Kota
Dikirim ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi



KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN KEDIRI

NOMOR : Kd.13.06/4/PP.00/67/SK/2011

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI PENERIMA PROGRAM
BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN UNTUK TINGKAT MI, MTs dan MA
TAHUN ANGGARAN 2011
PERIODE JANUARI - DESEMBER 2011

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI

Menimbang     :    a.        bahwa dalam rangka mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan mendukung program rintisan Wajib Belajar Menengah dua belas tahun serta mencegah siswa putus sekolah, maka perlu diberikan bantuan Beasiswa Siswa Miskin tingkat MI, MTs dan MA. melalui Program bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
        b.        bahwa untuk merealisasikan program dimaksud pada diktum (a), dipandang perlu menetapkan alokasi berikut besar dana yang akan dibantukan kepada siswa di masing-masing Madrasah se Kabupaten  Kediri.

Mengingat     :    1.        Undang-Undang RI No : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
        2.        Undang-Undang RI No : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
        3.        Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah;
        4.        Peraturan pemerintah No. 106 Tahun 2000 Tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
        5.        Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi danTata Kerja Kantor Wilayah Depag Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
        6.        Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang tata Kerja Struktur organisasi Departemen Agama.
        7.        DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1049/025-04.2.01/15/2011 tanggal 20 Desember 2010.

Memperhatikan     :    Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur  Nomor : Kw. 13.4/3/PP.00./223-a/SK/2011 tentang Penetapan Alokasi Penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin untuk MI, MTs, dan MA Tahun Anggaran 2011 Periode Januari – Desember 2011

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEDIRI TENTANG PENETAPAN ALOKASI  PROGRAM BANTUAN BEASISWA SISWA MISKIN UNTUK MI, MTs DAN MA TAHUN ANGGARAN 2011

Pertama    :    Menetapkan Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa Madrasah dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2010 setiap siswa MI sebesar Rp. 360.000,-/siswa/tahun, Siswa MTs sebesar Rp. 720.000,¬/siswa/tahun, dan Siswa MA sebesar Rp. 760.000,-/siswa/tahun terhitung dari bulan Januari sampai Desember 2011, yaitu untuk Semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012;

Kedua    :    Pembayaran Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa MI, MTs, dan MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Kediri dibebankan pada DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 Nomor : 1049/025-04.2.01/15/2011 tanggal 20 Desember 2010.

Ketiga    :    Pembayaran Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) bagi siswa MI, MTs, dan MA dilingkungan Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Kediri dilakukan melalui Mitra Kerja Pembayar (Bank) sesuai dengan jenjang pendidikan yaitu MI, MTs dan MA sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Keempat    :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Kelima    :    Surat Keputusan ini disampaikan Kepada :
1.    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
2.    Kepala KPPN Kediri
3.    Kepala MI, MTs dan MA di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
      
      
      
      
      
                                                                                                  Ditetapkan di      :    Kediri
                                                                                                  Pada tanggal    :    4 Januari 2011
                                                                                                  Kepala Kantor Kementerian Agama
                                                                                                  Kabupaten Kediri
          
          
          
          
                                                                                                  Drs. H. HADI MUKHAROM, M.PdI
                                                                                                  NIP . 196011111990021001


Lampiran 2. Contoh pakta Integritas



KOP MADRASAH
               
_________________________________________________________________________________


PAKTA  INTEGRITAS

Pada hari ini, Rabu tanggal lima bulan Januari tahun dua ribu sebelas. (untuk MI)
Pada hari ini, Kamis tanggal enam bulan Januari tahun dua ribu sebelas. (untuk MTs)
Pada hari ini, Jum’at tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu sebelas. (untuk MA)

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama             :
NIP            :
Pangkat/Gol.        :
Jabatan         : Kepala Madrasah ……………….
       
                
Dengan ini menyatakan sebagai berikut  bahwa  :

1.    Calon Penerima Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 yang kami usulkan untuk mendapat bantuan dimaksud kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, adalah benar-benar siswa dari keluarga miskin bukti Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;

2.    Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 yang diberikan melalui lembaga kami benar-benar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku;

3.    Bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 benar-benar kami berikan kepada siswa Madrasah Ibtidaiyah yang masih aktif;

4.    Bantauan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2011 kami pertanggungjawabkan (SPJ) tertulis selambat-lambatnya 15 (limabelas) hari setelah kami terima melalui rekening lembaga;

5.    Bertanggungjawab terhadap  pelaksanaan  percepatan  penyelesaian  tindak lanjut hasil  audit aparat pemerintah.


Kediri,      Januari 2011
Yang  membuat pernyataan



………………………………..
                                                                                                                       NIP.


Informasi Terkait: