Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.
Sementara Sekjen Kemenag Bahrul Hayat melalui surat edaran Nomor SJ/B.V/HK.005/1694/2011 tentang Pemberitahuan Cuti Bersama, yang disampaikan kepada Irjen, para Dirjen, Kabadlitbang dan Diklat, Rektor IAIN/UIN/IHDN, Para Kepala Biro dan Kapus, para Kakanwil Kemenag dan para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN, menyampaikan Senin (16/5) ditetapkan sebagai cuti bersama.(rri/ts)
Sumber : www.kemenag.go.id
NB:
- Pelayanan legalisir dalam rangka Inpassing diundur hari rabu