di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Kediri
Dalam rangka implementasi Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 sebagai perubahan terhadap Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) dan Angka Kreditnya, maka berkaitan dengan usulan penetapan Inpassing GBPNS dimohon kepada Kepala RA/Madrasah untuk memperhatikan petunjuk pelaksanaan sebagaimana terlampir.
Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Catatan :
1. INPASSING TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PENGANGKATAN CPNS/ PNS
2. TIDAK ADA TUNJANGAN UNTUK INPASSING
Lampiran dan Syarat Inpassing Download Disini