Kamis, 20 September 2012

PEMBERKASAN PENCAIRAN TUPROF RA/ MADRASAH TAHAP2 TAHUN 2012



Nomor        :  Kd.13.6/4/PP.04/ 1437  /2012                                                             Kediri, 19 September 2012
Lampiran   :  3
Perihal        :  Pencairan Tunjangan Profesi
                         Bulan Juli s.d Desember 2012

Yth. Kepala RA/MI/MTs/MA se Kab. Kediri
Di
     Kediri


Assalamualaikum Wr. Wb.

Berdasarkan Data Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri tahun anggaran 2012, maka kami mohon saudara menginformasikan kepada guru lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2011 untuk melengkapi berkas pencairan tunjangan profesi dengan ketentuan sebagai berikut :

Syarat penerima tunjangan profesi (PP 74/2008 pasal 15 dan PMK 164/2010):
1.    Memiliki Sertifikat Pendidik;
2.    Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikpora;
3.    Memenuhi beban kerja sebagai Guru;
4.    Mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5.    Terdaftar sebagai Guru Tetap;
6.    Belum berusia 60 (enam puluh) tahun; dan
7.    Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. (Karyawan pabrik, perangkat desa, PNS pada selain Kemenag/ Dikpora, dsb)

Mekanisme pembuatan berkas :
1.    Pemberkasan guru adalah melalui satu lembaga, yaitu lembaga yang menjadi satminkalnya
2.    Berkas tunjangan profesi dibendel/ dijilid permadrasah.
3.    SK Pembagian tugas cukup dilampirkan satu permadrasah dan dilegalisir kepala RA/ Madrasah
4.    Apabila ada guru yang juga mengajar pada lembaga lain maka melampirkan SKMT dan SK Pembagian Tugas lembaga tersebut dan diletakkan dibelakang SKMT lembaga yang bersangkutan.
5.    Urutan berkas guru adalah berdasar tahun kelulusan (mulai 2007, 2008 dst)
6.    Semua berkas dibuat rangkap 1

Urutan berkas yang dikumpulkan:
1.    Kover (RA : Hijau              MI : Biru               MTs : Kuning      MA : Merah)
2.    Surat pengantar
3.    Daftar guru calon penerima tunjangan profesi (format terlampir)
4.    Fotokopi SK Pembagian Tugas yang dilegalisir kepala RA/ Madrasah yang dilampiri Fotokopi jadwal pelajaran semester ganjil 2012/2013
5.    Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (bagi guru non PNS) dan untuk SK GTY model kolektif maka cukup melampirkan rangkap satu.
6.    Berkas perguru (mohon perguru diberi sekat warna bertuliskan identitas guru, untuk PNS warna sekat = hijau, untuk non PNS warna sekat = merah)
Ø Perguru terdiri dari :
1.    Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisir Perguruan Tinggi
2.    Asli SKMT semester ganjil 2012/2013 yang ditanda tangani Kepala RA/ Madrasah dan ditanda tangani Pengawas (apabila mengajar didua lembaga maka SKMT yang dilampirkan juga harus dua berurutan) penanggalan pada SKMT adalah 31 Desember 2012. SKMT tidak perlu diberi materai 6.000
3.    Fotokopi SK Pembagian Tugas Lembaga Lain yang dilegalisir (khusus bagi guru yang juga mengajar di lembaga lain) dan dilampiri fotokopi jadwal pelajaran
4.    Fotokopi SK Kenaikan pangkat terakhir 1 lembar (Bagi PNS) tanpa legalisir
5.    Fotokopi KGB terakhir 1 Lembar (Bagi PNS) tanpa legalisir
6.    Bagi Kepala dan Waka mengumpulkan Foto Kopi SK Kepala/Waka dan program kerja sesuai tugasnya
7.    Bagi Kepala Lap/ Kepala Perpustakaan mengumpulkan:
-        Daftar inventaris/ media ruang Lab
-        Program kegiatan Lab
-        Rekapitulasi Daftar hadir siswa di Lab
-        Foto ruang Lab
-        Format untuk dokumen diatas diserahkan pada masing-masing lembaga
8.    Surat Pernyataan Kinerja Bermaterai 6.000 (contoh terlampir)
9.    Fotokopi rekening (harap ditulis ulang persis seperti pada rekening, nama dan nomor rekening)

Keterangan :
·         Surat ini tidak berlaku bagi Guru PNS pada Satker Negeri MIN, MTsN dan MAN.
·  Shoft copy (CD) Format daftar guru calon penerima tunjangan profesi yang diketik dalam program excel diperkenankan direkap per IGRA/ KKM atau dibuat satu per Madrasah dan dikirim bersama berkas pencairan tunjangan profesi ke Mapenda tanggal 1 Oktober 2012 pada jam kerja.
·  Pada akhir November 2012 Kepala RA/ Madrasah wajib membuat surat keterangan aktif mengajar bagi guru calon penerima tunjangan profesi . Contoh format dan teknis pembuatan menunggu surat edaran dari Mapenda selanjutnya.


Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



a.n Kepala
Kasi Mapenda
 


Drs. H. Hamam Thontowi, M.Pd.I
NIP. 19591020 199403 1 002


Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri 
- Pengawas PAI SMP/MTs, SMA/MA.SMK
- Pengawas PAI TK/RA, SD/MI


Meskipun yang di kumpulkan satu berkas mohon guru dan madrasah punya arsip 


Informasi Terkait: